Jakarta, Horizon Nusantara.Com-Masyarakat NTT yang melek dan sadar hukum tidak akan percaya, kalau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erik Rede. Mendagri selanjutnya melalui Website ULA tanggal 22/11/2021 telah menyatakan menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erik Rede karena kekuranglengkapan SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung.
Publik Ende dan Partai Pengusung Calon tahu bahwa, segera setelah pemilihan Wakil Bupati Ende, pada November 2021, baru diketahui bahwa terdapat kekuranglengkapan Persyaratan Calon yang menjadi syarat wajib menurut UU Pilkada yang tidak dimiliki atau dipenuhi oleh Calon Wakil Bupati Ende Erik Rede dan Partai Politik Pengusung.
Meskipun salah satu persyaratan administrasi pemilihan Wakil Bupati Ende yang substantif yaitu SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung terhadap Calon Wakil Bupati Erik Rede, tidak dimiliki dan tidak dilampirkan dalam berkas calon, akan tetapi DPRD tetap melakukan Pemilihan dan hasilnya tetap dikirim ke Mendagri dalam kondisi tidak lengkap.
MENDAGRI BUKAN TUKANG TAMBAL SULAM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende terpilih. Hal disebabkan karena Mendagri sangat paham bahwa persyaratan Calon Wakil Bupati Ende nerupa SK. Persetujuan DPP. Partai Politik Pengusung, merupakan syarat penting dan harus dilampirkan di awal pendaftaran Calon, bukan setelah Berkas Pemilihan Calon Wakil Bupati terpilih dikirim ke Mendagri, lalu disusul masuk lewat pintu belakang.
Mendagri bukan pintu masuk melengkapi persyaratan Administrasi yang kurang, Mendagri juga bukan tukang tambal sulam berkas yang tidak lengkap, tetapi Mendagri hanya mengesahkan hasil pemilihan yang sah sesuai dengan perintah UU dan PKPU sesuai komitmen Tito Karnavian untuk menjamin kualitas demokrasi yang dihasilkan melalui pilkada yang bersih dan jujur.