Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak melindungi jaksa Kundrat Mantolas yang terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha (kontraktor, red) Hironimus Taolin. Kejaksaan Agung harus bisa menunjukan komitmen pemberatasan tindak pidana korupsi tidak saja pada rakyat biasa dan tetapi juga terhadap anggota korpsnya (Jaksanya, red).
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait melaui pesan WhatsApp/WA menanggapi sanksi sanski disiplin Kejagung terhadap Jaksa Mantolas yang hanya dihukum 12 bulan bebas jabatan.
“Kejaksaan agung harus bisa menunjukan komitmen pemberatasan tindak pidana korupsi tidak saja pada rakyat biasa dan terkesan melindungi korpsnya,” tulisnya tegas.
Menurutnya, dengan sanksi 12 bulan bebas jabatan bagi Jaksa Kundrat Mantolas, Kejagung membuktikan (terbukti, red) bahwa Jaksa Kundrat Mantolas telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha HT. “Sehingga tindakan disiplin yang sudah diputuskan tersebut menjadi bukti atau dasar untuk memproses pidana Jaksa yang bersangkutan (Kundrat Mantolas, red),” jelasnya.
Viktor mengungkapkan, bahwa sanksi bebas jabatan bagi Jaksa Kundrat menjadi sekaligus tantangan bagi Kejagung untuk dapat menunjukan komitmennya pada pemberatasan tindak pidana korupsi, tidak saja pada rakyat biasa, tetapi juga kepada oknum Jaksa di institusinya. Jangan sebaliknya terkesan melindungi korpsnya (Kejagung).