Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak melindungi jaksa Kundrat Mantolas yang terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha (kontraktor, red) Hironimus Taolin. Kejaksaan Agung harus bisa menunjukan komitmen pemberatasan tindak pidana korupsi tidak saja pada rakyat biasa dan tetapi juga terhadap anggota korpsnya (Jaksanya, red).
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait melaui pesan WhatsApp/WA menanggapi sanksi sanski disiplin Kejagung terhadap Jaksa Mantolas yang hanya dihukum 12 bulan bebas jabatan.
“Kejaksaan agung harus bisa menunjukan komitmen pemberatasan tindak pidana korupsi tidak saja pada rakyat biasa dan terkesan melindungi korpsnya,” tulisnya tegas.
Menurutnya, dengan sanksi 12 bulan bebas jabatan bagi Jaksa Kundrat Mantolas, Kejagung membuktikan (terbukti, red) bahwa Jaksa Kundrat Mantolas telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha HT. “Sehingga tindakan disiplin yang sudah diputuskan tersebut menjadi bukti atau dasar untuk memproses pidana Jaksa yang bersangkutan (Kundrat Mantolas, red),” jelasnya.
Viktor mengungkapkan, bahwa sanksi bebas jabatan bagi Jaksa Kundrat menjadi sekaligus tantangan bagi Kejagung untuk dapat menunjukan komitmennya pada pemberatasan tindak pidana korupsi, tidak saja pada rakyat biasa, tetapi juga kepada oknum Jaksa di institusinya. Jangan sebaliknya terkesan melindungi korpsnya (Kejagung).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.