Kapolres TTU Perintahkan Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Anak Di Desa Anin

Avatar photo
Reporter: BrokosEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220225 WA0016

Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com– Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H memerintahkan Kepala Reserse Kriminal (Kareskrim) Polres TTU untuk segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur (MKB) di desa Anin Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H kepada media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Kamis (24/02/2022) pukul 04.34 Wita, menanggapi pemberitaan media terkait perkembangan penanganan kasus pencabulan dan pemerkosaan MKB (13) oleh Polres TTU

“Sudah saya perintahkan Kasres (Kepala Reserse Kriminal TTU, red) untuk segera digelarkan kasusnya,” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (22/2/22), ET (41), keluarga korban kasus pemerkosaan anak dibawah umur di desa Anin Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta dan mendesak Kepolisian Resort (Polres) segera menetapkan status tersangka terhadap MN (51) terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anaknya, MKB (13). Alasanya, keluarga menilai sudah cukup bukti untuk menjerat pelaku yakni berdasarkan keterangan terduga pelaku atau terlapor ( MN) yang mengakui perbuatannya. Lalu hasil visum et repertum terhadap korban yang menjukkan adanya luka robek pada jalan lahir (kemaluan, red) korban.

Baca Juga :  Diamkan Gaji Naker, Bos PT.SKM Diadukan Ke Disnakertans TTU

“Kami minta polisi (PPA Reskrim Polres TTU, red) tetapkan tersangka sudah terhadap pelaku. Pelaku sudah dipanggil periksa dan akui dia punya perbuatan (mencabuli dan memerkosa, red) saya punya anak. Sebelum kami lapor polisi juga, dia (MN) melalui perwakilan keluarga waktu kami bicara di rumah nenek korban, akui dia (MN) punya perbuatan, bilang neu (ya) saya ikuti saja kalian mau atur saya bagaimana na saya ikuti saja. Setelah kami lapor di Polres, anak saya dibawa visum di Rumah Sakit Umum Kefamenanu, beberapa hari kemudian, polisi beritahu hasil visum bilang di jalan lahir tarobek pak. Nah, kalau sudah bukti begitu nah polisi dong tahan sudah to,” jelas ET.

Baca Juga :  Polda NTT Didesak Untuk Periksa Jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor Terkait Penganiayaan Wartawan

Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh dirinya dan keluarga ke Polres TTU (Laporan Polisi Nomor. LP/B/231/2021/NTT/Res, Tanggal 22 Oktober 2021). Penyidik PPA Reksrim Polres TTU juga telah memeriksa dan mengambil keterangan dari pihak korban (di BAP, red) sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 Oktober 2021 dan tanggal 25 November 2021. Pelaku (MN) juga telah diperiksa (di-BAP) PPA Unit Reskrip Polres TTU.

“Sejak kasus kami laporkan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu pak. Tetapi kami pantau sudah lama tidak lapor lagi pak. Kami keluarga menduga, penyidik Polres TTU sengaja mendiamkan kasus ini,karena sudah lama pak,” ungkapnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kata ET, sudah dikeluarkan penyidik Unit PPA Reskrim Polres TTU pada 15 November 2021, tetapi dirinya dan keluarga baru mendapatkan salinan surat tersebut minggu lalu, setelah dirinya dan anggota keluarga yang mengerti hukum mempertanyakan surat tersebut.

Baca Juga :  Dinilai Panik dan Ngawur, PH Bupati Malaka Diminta Kuliah Lagi

“Kemarin saya ke pak Viktor (bertemu Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil/Lakmas, red) baru dapat telpon (dari penyidik PPA Reskrim Polres TTU, red), saya bilang pak Viktor, ini mereka (penyidik PPA Reskrim TTU, red) diamkan begini salah pak. Mereka diamkan terus, saya tunggu terlalu lama,” bebernya.

ET mengaku cemas bercampur kecewa, karena berdasarkan informasi yang dirinya peroleh dari Penyidik PPA Reskrim Polres TTU, Bripka Siska Karuniawati saat ditemui tanggal 8 Januari 2022 di Kefamenanu diberithaukan bahwa penyelidikan kasus pemerkosaan atas anaknya akan dihentikan, karena ada dugaan keterlibatan pelaku lain dan orangnya telah meninggal dunia. Padahal menurut ET, fakta peristiwa sebagaimana keterangan korban dalam pemeriksaan, tidak ada pelaku lain selain MN. “Hanya MN pelaku peristiwa pemerkosaan (terhadap MKB anaknya, red) yang terjadi pada bulan Mei 2021,” tegasnya.

  • Bagikan