Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi ( Lakmas CW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi PT. Sari Karya Mandiri (SKM) proyek pengerjaan jalan pada 3 (tiga) Kabupaten di NTT (TTS, TTU dan Belu, red) senilai Rp 15 Milyar.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Senin (14/ 03/2022).
“Lakmas menginstruksikan Kejati NTT yang baru agar segera melakukan tindakan cepat dengan segera memnggil dan memeriksa para pihak dalam kasus projek jalan (senilai) Rp 15 Milyar pada Tiga Kabupaten (di NTT, red) dengan (perkiraan) kerugian negara senilai 5 Milyar, dengan pelaksana projeknya adkah PT. Sari Karya Mandiri (SKM),” tulis Viktor Manbait.
Menurutnya, Kajati NTT sebelumnya (Dr. Yulianto, S.H, MH, red) telah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat peyidikan, sehingga Kejati NTT diminta agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Publik NTT melihat apakah Kejaksaan (Kejati NTT, red) masih punya wibawa hukum atau tidak untuk memanggil mereka yang bertanggung jawab (Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin, red) dalam kasus ini, tidak seperti kali lalu dimana meski telah dipanggil secara berturut-turut sebanyak 3 kali, (namun) Direkur PT. Sari Karya Mandiri yang membangkang, tidak memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.