Kejati NTT Enggan Bicara Tentang 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220328 WA0007

Kupang, Horizon  Nusantara.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bungkam/’tutup Mulut’ alias enggan bicara jujur dan terbuka terkait progres proses hukum 3 (tiga) kasus besar Bank NTT, yakni 1) Pembelian MTN Rp 50 Milyar; 2) Kredit fiktif Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur Rp 2,6 Milyar; 3) Kasus kredit macet bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Milyar, red), khususnya keterlibatan Direktur Pemasaran Kredit, AS dan Kadiv Kredit, BRP. Kejati NTT juga tak berani memberikan keterangan terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Jaksa Kundrat Mantolas, SH.,MH dan Kontraktor PT. Sari Karya Murni (SKM), Hironimus Taolin (HT). Kejati NTT bahkan diduga sedang melindungi para pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab  dalam kasus-kasus tersebut oleh karena tekanan politik dan kekuasaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Hutama Wisnu, S.H.,MH  dan Wakajati NTT, Agus Sahat, S.T. Lumban Gaol yang hendak ditemui wartawan tim media ini pada Kamis (24/03/2022) pukul 11.30 Wita hingga pukul 16.15 Wita di kantor Kejati NTT untuk diwawancarai terkait proses hukum kasus-kasus tersebut, terkesan menghindari wartawan. Sementara Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH, juga tidak berhasil ditemui tim wartawan media saat itu, karena menurut informasi pegawai Kejati NTT saat itu, Abdul sedang menjalani masa cuti.

Tim wartawan media hanya berhasil bertemu Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejati NTT, Yoni Esau Mallaka yang katanya ditugaskan Kajati dan Wakajati NTT saat itu untuk bertemu wartawan dan mencatat semua pertanyaan konfirmasi wartawan/media.

Baca Juga :  Beri Atensi Khusus, Kajari Pimpin Tim JPU dan Kapolresta Pimpin PAM Sidang Percobaan Pembunuhan Wartawan

Awal kedatangan tim media pada pukul 11.30 Wita disambut staf kantor Kejati NTT dan wartawan melaporkan maksud kedatangan mereka ke kantor Kejati NTT. Sesudah itu, oleh salah seorang pegawai, wartawan media diarahkan menunggu di ruang layanan pengaduan. Lalu Ia melaporkan tujuan kedatangan wartawan ke pimpinan.

Sekitar pukul 12.00 Wita, Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasi Intel, Yoni Esau Mallaka bertemu dengan tim wartawan untuk mencatat sejumlah pertanyaan konfirmasi wartawan terkait progres penanganan 3 kasus Bank NTT dan kasus OTT Jaksa KM dan Kontraktor PT. SKM, HT.

Kasi Intel, Yoni E. Mallaka seusai mencatat sejumlah pertanyaan terkait kasus-kasus tersebut, meminta tim wartawan media untuk tetap menunggunya sebentar agar Ia melaporkan dan mengkonsultasikan pertanyaan wartawan media dengan Kajati dan Wakajati NTT serta (mengkonfirmasi, red) pihak jaksa atau jaksa penyidik yang menangani langsung kasus-kasus tersebut untuk mendapatkan informasi progres penanganan kasus-kasus tersebut.

Pada pukul 14.30 Wita, oleh karena saking lamanya menunggu, tim wartawan pamit untuk keluar makan siang. Dan pada pukul 15.30 Wita, tim media kembali lagi ke Kantor Kejati NTT untuk menunggu hasil konsultasi dan konfirmasi Kasidik Yoni E.Mallaka, namun hingga pukul 16.00 Wita, Kasi Intel tak kunjung muncul dengan hasil petunjuk atau penjelasan dari pihak Kejati NTT terkait progres penanganan kasus-kasus tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Diminta Copot Kajati NTT Jika Tak Sanggup Tangani Kasus Korupsi di NTT

Baru dipukul 16.15 Wita, saat tim wartawan media ini memutuskan untuk meninggalkan kantor Kejati NTT, Kasi Intel Kejati NTT, Yoni E. Malaka muncul dengan informasi bahwa sampai detik ini (saat itu, red), belum ada petunjuk dari Kajati NTT, Hutama Wisnu maupun Wakajati NTT, Agus Sahat, S.T. Lumban Gaol serta jaksa penyidik yang menangani langsung kasus-kasus tersebut.

“Besok atau dua hari ke depan nanti kalau sudah ada petunjuk dari pak Kajati dan penyidik (Jaksa Penyidik, red) yang menangani kasus-kasus yang teman-teman tanyakan, baru saya informasikan untuk teman-teman datang dan kami jelaskan,” jelasnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Senin (28/3/22) siang, belum ada informasi dari pihak Kejati NTT.

Berikut Kasus Yang Dikonfirmasi Media

1. Kasus dugaan Kredit Fiktif Bank NTT Cabang Waingapu tahun 2009.

Kasus dugaan kredit fiktif bank NTT Cabang Waingapu tahun 2009 dengan nilai kerugian Rp 1 Milyar dari total Rp 2,6 Milyar menyeret nama Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM (Dirut Bank NTT saat ini, red) dan P. Steven Mesakh (Direktur Kredit Bank NTT) yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran kredit Bank NTT Cabang Waingapu kepada 20 orang anggota Gapoktan Fiktif tahun 2009. Kemudian penyidikan perkara ini dihentikan (di-SP3, red), dengan alasan karena PT. Ade Agro Industri (Tjahjadi) telah melunasi seluruh hutang 20 orang petani yang diduga fiktif baik pokok, bunga dan denda. Pelunasan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penghentian penyidikan oleh Kajari Waingapu diduga tidak sesuai Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dinyatakan bersalah, Jaksa Kundrat Hanya Dihukum Bebas Jabatan 12 Bulan

2. Kasus Pembelian MTN Rp 50 Milyar Bank NTT dari PT. SNP

Kasus ini juga melibatkan Aleks Riwu Kaho (Dirut Bank NTT saat ini, red), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT saat itu. Ia diduga melakukan tindakan ketidakhati-hatian dan penyalahgunaan kewenangan yang sama yakni melakukan investasi yang tidak prudent (tidak dapat dipercaya) pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tanpa persetujuan Direksi dan tanpa due diligent, sehingga telah merugikan keuangan negara dalam Bank NTT senilai Rp 50 Milyar dan potensi Pendapatan Kupon Rate yang tidak diterima senilai Rp 10,5 Milyar.

Aleks Riwu Kaho diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian akibat Pembelian MTN Rp 50 Milyar dari PT. SNP, karena secara prinsip, Aleks Riwu Kaho yang saat itu menjabat Kepala Divisi treasury tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pembelian tersebut. Kewenangan untuk memutuskan ada pada Direksi Bank NTT bukan Kepala Divisi Treasury.

Berikut tujuh pelanggaran yang dilakukan dalam pembelian MTN:

1. Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, due diligence atau uji tuntas;

  • Bagikan