Kupang, Horizon Nusantara.Com– Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko) mengabadikan Nama mantan Gubernur Frans Lebu Raya pada Nama Jalan Utama di Kota Kupang. Walikota Jeriko mengganti/merubah nama Jl. Perintis Kemerdekaan yang terletak di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menjadi Jl. Frans Lebu Raya.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Walikota Kupang, Nomor 69/KEP/HK/2002 tentang Penetapan Nama Frans Leburaya di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, pada Selasa (19/4/22).
“Menetapkan perubahan nama jalan Perintis Kemerdekaan/Bundaran PU menjadi jalan FRANS LEBURAYA di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,” demikian bunyi diktum keputusan dalam SK Walikota Kupang NOMOR 69/KEP/HK/2022.
Dalam SK Walikota Kupang tersebut, dijelaskan bahwa pertimbangan nama Frans Leburaya diabadikan menjadi nama salah satu jalan utama di Kota Kupang adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian dan jasa almarhum Frans Lebu Raya sebagai Wakil Gubernur NTT masa bhakti 2003-2008, dan Gubernur NTT masa bhakti 2018-2018.
Disebutkan pula dalam SK tersebut bahwa, Jl.Frans Leburaya adalah jalur jalan sepanjang 2.5 km (kilometer) mulai dari Bundaran Tirosa sampai pertigaan Bundaran Pertigaan Oebufu.
Adapun landasan hukum dalam perubahan nama jalan tersebut anatara lain: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3633);