Kupang, Horizon Nusantara.Com– Diduga ada penyalahgunaan/penyelewengan alias penyimpangan penggunaan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, khususnya Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT senilai Rp 372. 574. 738. 595 (Rp. 372,5 M). Menurut BPK RI, penyimpangan tersebut berupa realisasi pembayaran insentif upah pungut pajak rokok senilai Rp.10,2 M oleh BKD NTT, yang seharusnya tidak boleh dibayarkan, karena bertentangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2020 no.91b/LHP/XIX.KUP/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021 mengungkapkan adanya penyalahgunaan/penyimpangan alias penyelewengan dana bagi hasil pajak rokok yang disetorkan pemerintah pusat (dhi. Direktur Jendral Perimbangan) ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi NTT.
BPK merincikan, dana sebesar Rp. 372,5 M tersebut disetor ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi NTT sebanyak 5 kali, yakni 1) Pada tanggal 23 April 2020, Rp 52.496 904.940; 2) Pada tanggal 23 April 2020, Rp 83.254.718.197; 3) Pada tanggal 3 Agustus 2020, Rp 90.502.543.255; 4) Pada Tanggal 2 Oktober 2020, Rp 75.813.981.837; dan 5) Pada tanggal 21 Desember 2020, Rp 69.496.592.366.
Berdasarkan realisasi pajak rokok tersebut, BKD NTTmerealisasikan belanja upah pungut insentif pajak rokok senilai Rp 8.196.336.392. Selain itu, BKD NTT juga merealisasikan pembayaran utang insentif upah pungut pajak rokok tahun 2019 senilai Rp 2.019.163. 824. Dengan demikian, total realisasi belanja insentif upah pungut pajak rokok, adalah senilai Rp 10.215.500.216 (Rp 10,2 M).
Kepala BKD NTT, Sakarias Moruk yang dikonfirmasi tim media ini pada Sabtu (23/4/22) melalui pesan Whats App (WA) mengatakan, akan memberikan penjelasan pada Senin (25/4/22). Namun ketika dimintai kesediaanya untuk wawancara, Moruk hanya menjawab pertanyaan wartawan sebelumnya tentang dasar pembayaran insentif upah pungut pajak rokok.
Ia merincikan, dasar pembayaran insentif pajak rokok : 1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2) PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; 3) PMK No.41/PMK.01/2016 tentang perubahan ke dua atas PMK No. 115/PMK .07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok; 4) Perda No.21 Tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas Perda No.2 tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 5) Pergub No.58 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Insentif.