Oleh. PETRUS SELESTINUS (Koordinator TPDI & ADVOKAT PERADI).
Penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Wartawan senior Fabianus P. Latuan di Kupang, NTT bisa saja tidak semulus yang dibayangkan publik pasca penangkapan 5 (lima) dari 6 (enam) orang terduga pelaku oleh Polda NTT di Samarinda, Kalimantan Timur, saat kelima terduga sedang bersiap-siap untuk meneruskan pelariannya ke Jakarta.
Penangkapan terhadap 5 (lima) terduga pelaku dimaksud merupakan sebuah prestasi yang patut kita apresiasi. Namun prestasi itu akan serta merta hilang, manakala Polda NTT, Cq. Kapolresta Kota Kupang gagal mengungkap dan menangkap serta memproses hukum aktor intelektual dan pendana yang mendanai ke 6 (enam) terduga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap Fabianus P. Latuan berikut pelariannya.
Di tengah kepuasan publik NTT atas keberhasilan Polisi NTT menangkap 5 (lima) dari 6 (enam) terduga pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap Fabianus P. Latuan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sesuai dengan pemberitaan sejumlah media lokal di Kupang pada 10/5/2022, menyatakan (kami kutip): saya bertangung jawab atas kasus pemukulan (Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan), tanpa menjelaskan apa substansi pertanggungjawabannya itu.
Pernyataan Yang Sarat Makna
Di dalam hukum pidana, terdapat suatu asas yang menyatakan bahwa “tiada pidana tanpa kesalahan.” Asas ini kemudian dielaborasi oleh beberapa ahli hukum pidana, di antaranya Dr. Chairul Huda, SH. MH dalam bukunya berjudul “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, sehingga akan sangat menarik jika dicari benang merah antara peristiwa percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan dengan pernyataan bertanggung jawab VBL.
Prinsip dimana tiada pidana tanpa kesalahan ini menjadi sangat menarik untuk ditarik benang merahnya dengan pernyataan VBL bahwa “saya bertanggung jawab atas peristiwa pemukulan terhadap Fabian P. Latuan, perlu diklarifikasi sendiri atau dimintakan klarifikasinya oleh Penyidik Polresta Kota Kupang, perihal sampai dimana batasan bertangggungjawab yang dimaksud oleh VBL dalam kasus ini yang sarat makna.
Klarifikasi ini sangat relevan, karena pada satu sisi publik bisa memaknai bahwa VBL sebagai turut serta atau setidak tidaknya VBL tahu siapa-siapa aktor intelektual dan pendana yang membiayai para pelaku dalam aksi dan pelariannya. Sementara pada sisi yang lain, kata bertanggung jawab bisa dimaknai mengambilalih pertanggungjawabannya, baik secara pidana maupun secara perdata dalam kasus dimaksud.