GMKJ NTT Minta Polisi Tetapkan Pasal 18 UU Pers Pada Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan di NTT

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
20220428 181317

Kupang Horizon Nusantara Com-Sejumlah organisasi yang bergabung dalam Koalisi Gerakan Menolak Kekerasan Jurnalis di Nusa Tenggara Timur/GMKJ NTT (yakni AJI Kota Kupang, WALHI NTT, LBH PERS Jakarta, KOWAPPEM) mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang untuk menggunakan/menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam kasus percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred (Pemimpin Redaksi) media online Suaraglobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL). Alasannya, kasus penganiayaan terhadap FPL diduga berkaitan dengan aktifitas pemberitaan dan penganiayaan tersebut bagian dari upaya pembungkaman (menghambat dan menghalangi, red) tugas dan kerja jurnalistik.

Hal ini disampaikan Anggota Koalisi GMKJ NTT dari LBH Pers, Mulya Sarmono, saat diwawancarai tim media ini pada Selasa (17/05/2022) terkait proses hukum kasus percobaan pembunuhan terhadap wartawan FPL di gerbang masuk/keluar Kantor PD Flobamor beberapa waktu lalu (26/04).

“Alasan polisi juga perlu menyertakan pasal 18 UU Pers adalah karena korban saat kejadian sedang dalam proses peliputan dan ada dugaan penganiayaan tersebut sekaitan dengan aktivitasnya dalam pemberitaan. Sehingga penting kiranya pasal tersebut (pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, red) juga dipakai dalam menyelesaikan kasus itu. Mengingat, aturan tersebut adalah pasal yang dikenakan bagi seseorang yang menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalis di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Debt Colector Resmi Bank NTT Jadi Eksekutor Percobaan Pembunuhan Wartawan

Mulya Sarmono menjelaskan bahwa,  penerapan pasal tersebut terhadap para pelaku (selain pasal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polresta Kupang, red) diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar korban (FPL) tidak mengalami kejadian yang sama kedepan.

“Selain itu, jika kasus ini diselesaikan dengan baik oleh penegak hukum, kasus ini juga akan menjadi contoh agar jurnalis tidak boleh mendapatkan kekerasan karena dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya penerapan pasal tersebut, Koalisi GMKJ NTT juga mengharapkan adanya ancaman pidana yang maksimal bagi para pelaku. Mengingat, kekerasan terhadap FPl bukan hanya sedekar kekerasan individu saja, tetapi telah mencederai kemerdekaan pers. “Dan tentunya mencederai hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga PT. Flobamor Tidak Setor Deviden Rp 1,6 M ke Pemprov NTT, Jadi Temuan BPK

Terkait kemungkinan ada tidaknya dalang atau aktor intelektual dibalik kasus percobaan pembunuhan wartawan FPL, Mulya Sarmono menyerahkan proses penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut kepada pihak kepolisian (Polresta Kupang, red) . “Kita pada dasarnya tidak mau mendahului hasil penyidikan dari Kepolisian. Kita juga harus mengacu pada asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Namun, lanjut Mulya, mengacu pada informasi yang diterima pihaknya dan berdasarkan alur kronologi kasus tersebut, tidak tertutup kemungkinan ada aktor lain yang menyuruh melakukan tindakan percobaan pembunuhan itu. “Namun kembali kami tekankan, semua prosesnya kami serahkan ke kepolisian (Polresta Kupang, red) sehingga harapannya kepolisian bisa profesional dalam menangani kasus tersebut,” imbuhnya.

Koalisi GMKJ-NTT juga menduga, bahwa kekerasan terhadap wartawan FPL dilakukan secara sistematis dan terencana serta melibatkan banyak pihak. Tujuannya adalah membungkam korban untuk tidak lagi memberitakan deviden Rp 1,6 Milyar PD Flobamor.

Peristiwa tersebut juga telah mencederai kemerdekaan pers dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara_. Padahal dalam melaksanakan profesinya, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan dari berbagai pelanggaran serta gugatan hukum, sebagaimana dalam Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa _dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum’.

Baca Juga :  Gugat Gubernur NTT dan Pemegang Saham, Mantan Dirut Bank NTT Dapat Dukungan Pegiat Anti Korupsi

Bahwa apabila ada orang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan, baik itu berupa ancaman maupun dengan menggunakan kekerasan guna menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya, maka sepatutnya pula dihukum dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Koalisi GMKJ-NTT juga menyatakan sikap terkait kasus Percobaan pembunuhan wartawan FPL.

Pertama, mengutuk keras segala bentuk pembungkaman kemerdekaan pers terkhusus di wilayah NTT;

Kedua, mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, terkhusus bagi korban FPL;

Ketiga, mendesak agar pihak Polres Kupang untuk mengungkap dan menangkap dengan segera semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis FPL di NTT;

  • Bagikan