Ahli Waris Raymundus Seran Sonbai dan Klara Hoar Somasi Dinas Dikbud Malaka

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20230807 WA0020

BETUN, HORIZON NUSANTARA.COM-Perpetua Seran Sonbai selaku ahli waris pasangan Raymundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (almh) melakukan Somasi Pertama terhadap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka.

Somasi Pertama ini dilakukan Perpetua Seran Sonbai melalui surat tanpa tanggal dengan Nomor: 01/Kelbes.RSS/VIII/2023, dan diperoleh tim media ini, Senin (07/08/2023) siang.

Surat yang bersifat: Peringatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Malaka. Surat ini diberi tembusan pula kepada Bupati Malaka dan Kapolres Malaka.

Idalponsa Adriana Nahak, salah satu anak dari Perpetua Seran Sonbai dan cucu dari pasangan Raymundus Seran Sonbai (alm) dan Klara Hoar (almh) kepada tim media ini menjelaskan, somasi ini adalah somasi pertama.

“Somasi ini dilakukan Keluarga Besar Anak/Cucu Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar. Somasi ini dilakukan terkait penyerobotan/perebutan sebidang tanah milik Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malaka”, tandas Idalponsa Adriana Nahak.

Baca Juga :  Albert Tak Ada Kaitan dengan Kredit Christa Jaya, Sertifikat Rahmat Pun Belum Jadi Agunan

Rin, begitu akrabnya Idalponsa Adriana Nahak, mengungkapkan, sebidang tanah dimaksud terletak di Wekfau RT. 001/RW. 001 Desa Fatuaruin Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka.

Adapun tanah dimaksud, luasnya
7.836 M2. Disebutkan kalau tanah tersebut milik alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar. Pasangan suami-istri ini memiliki bidang tanah dimaksud sejak 1924.

Belakangan, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Dikbud Kabupaten Malaka secara sepihak dan sengaja telah membangun sebuah bangunan (Rumah Dinas Guru) permanen dan sekarang sedang dilakukan pembangunan Gedung SMPN Wekfau di atas lokasi/tanah tersebut.

Menurut Rin, pembangunan gedung sekolah itu dilakukan tanpa Izin resmi dari Keluarga Besar Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar. Karena itulah pihaknya sebagai keluarga besar anak/cucu almarhum dan almarhumah menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Dikbud Kabupaten Malaka telah melakukan tindakan pelanggaran hukum penyerobotan/perebutan tanah milik mereka.

Baca Juga :  Kajati NTT: Hironimus Taolin Akan Diperiksa Dalam Minggu Ini

“Kita melakukan somasi karena tanah kami diserobot atau direbut dengan cara-cara tidak prosedural. Kita bahkan sudah melakukan keberatan berulang-ulang ke beberapa pihak termasuk Pemerintah Desa Fatuaruin, Polsek Sasitamean, Pejabat Kabupaten baik sebagai keluarga maupun pemerintahan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Propinsi NTT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI tetapi tidak ada respon sama sekali dari satu pihakpun hingga somasi ini dilakukan hari ini “, tandas Rin.

Melalui Somasi Pertama ini, kata Rin, pihak keluarga besar anak/cucu Alm. Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar mendesak pihak Dinas Dikbud Kabupaten Malaka segera merobohkan bangunan tersebut.

Baca Juga :  Dinilai Panik dan Ngawur, PH Bupati Malaka Diminta Kuliah Lagi

Pihak Dinas Dikbud Kabupaten Malaka juga didesak segera menghentikan segala aktivitas di atas bidang tanah tersebut karena pihak Dinas Dikbud Kabupaten Malaka telah secara sengaja dan tanpa izin menggunakan hak guna tanah keluarga besar anak/cucu Alm. Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Klara Hoar.

“Apabila dalam waktu tujuh hari setelah surat somasi ini kami berikan
saudara tidak mengindahkannya maka kami Keluarga Besar Alm. Bapak Raymundus Seran Sonbai dan Almh. Mama Klara Hoar, akan mengajukan Surat Somasi Kedua dan gugatan hukum secara perdata maupun pidana ke pihak berwajib”, demikian peringatan Perpetua Seran Sonbai mengakhiri surat somasinya.

  • Bagikan