Albert Tak Ada Kaitan dengan Kredit Christa Jaya, Sertifikat Rahmat Pun Belum Jadi Aguna
KUPANG – Dugaan penggelapan 9 sertifikat oleh terdakwa Notaris senior Albert Wilson Riwu Kore, ternyata tidak berdasarkan hukum. Albert justru tidak ada kaitan dengan kredit di BPR Christa Jaya. Malah terungkap pula bahwa sertifikat milik Rachmat, SE, pun belum menjadi agunan (jaminan) untuk kepentingan kredit, seperti yang disinyalir Bank Christa Jaya Pratama.
Hal ini disampaikan terdakwa Dr. Yanto Ekon Dalam press rilis yang dikeluarkan, Sabtu (13/8/2022) malam.
Kuasa hukum Albert menjelaskan, sembilan sertifikat yang diduga digelapkan itu diserahkan oleh pemiliknya, Rachmat SE, kepada Notaris (PPAT) Albert Riwu Kore, guna membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pada tahun 2019 antara pemilik Rachmat SE dan Bank Christa Jaya Pratama.
“Bukan BCJ (Bank Christa Jaya Pratama) yang menyerahkan 9 SHM itu,” tegas Yanto Ekon.
Namun selang beberapa waktu, pemilik Rachmat SE kembali mendatangi kantor Notaris dan meminta agar SHM itu dikembalikan. Dijelaskan pula bahwa, belum ada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) saat 9 sertifikat itu diserahkan ke Notaris Albert Riwu Kore, yang kemudian diambil kembali oleh Pemiliknya Rachmat SE.