Jakarta, Horizon Nusantara.Com – Sejumlah Aliansi Pemerhati NTT yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, menilai pelantikan Erik Rede sebagai Wakil Bupati Ende oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) merupakan manifestasi hasrat VBL untuk mengamankan suara Partai Nasdem di NTT dan suaranya sendiri (VBL, red) untuk tetap berkuasa di periode berikutnya (2024-2029, red).
Demikian disampaikan Ketua Aman Flobamora, Roy Watu dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (21/02/2022), mengkritisi pelantikan Erik Rede sebagai Wabub Ende oleh Gubernur VBL pada Januari 2022 lalu.
“Aliansi Pemerhati NTT menilai bahwa keberanian VBL untuk tetap melantik Erikos Emanuel Rede (sebagai Wabub Ende, red) adalah upaya untuk mengamankan kepentingan politik partai Nasdem di Ende. Hal ini erat kaitannnya untuk mengamankan suara Partai Nasdem untuk kabupaten, propinsi dan pusat serta mengamankan suaranya VBL sendiri untuk tetap maju menjadi Gubernur NTT,” tulis Roy.
Roy menjelaskan, bawasannya Erik Rede adalah seorang kader Partai Nasdem, begitu pula Bupati Ende, Drs. Ahmad Djafar juga bagian paket Marsel Djafar (Marsel Petu dan Djafar Achmad, red) uang diusung Partai Nasdem saat Pilkada Kabupaten Ende pada tahun 2018 lalu. Oleh sebab itu, menjadi pertanyaan penting, bagaimana bisa partai Nasdem memonopoli eksekutif di Kabupaten Ende, sementara pada Pilkada Ende 2018 lalu, pasangan pemenang pilkada (Marsel Petugas dan Djafar Achmad, red) diusung 7 (tujuh) partai politik (Parpol) yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, Nasdem, dan PKPI? Mengapa Nasdem mau memonopoli eksekutif di Kabupaten Ende?
“Jelas, kuat dugaan kami bahwa pelantikan Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende adalah manuver politik VBL dengan tujuan untuk mengamankan kursi Partai Nasdem di DPRD Kabupaten Ende, di DPRD Propinsi NTT dari dapil NTT V, mengamankan suara DPR RI dari dapil NTT 1 dan kursi VBL sendiri sebagai Gubernur NTT, ungkap Roy Watu Pati Ketua AMMAN Flobamora,” tegasnya.
Menurutnya, ada dua faktor yang melatarbelakangi aksi nekat Gubernur VBL melantik Erik Rede walau mengangkangi SK Mendagri. Pertama, ketakutan dalam arti bahwa VBL takut popularitas dan elektabilitas Partai Nasdem menurun, sehingga perlu adanya cara-cara politis untuk menaikan popularitas dan elektabilitas partai. Kedua, atau karena nafsu besar (VBL) untuk mempertahankan kekuasaannya sendiri di tengah penilaian buruk masyarakat NTT terhadap pemerintahan Viktory-Joss.
“VBL tidak menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penarikan kembali Salinan, Petikan SK dan SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA No.132.53/87 9/OTDA, tanggal 27/1/2022. Keputusan Gubernur NTT untuk melantik Bapak Erikos Emanuel Rede, sebagai “Wakil Bupati Ende” terkesan terburu-buru dan sarat muatan politik, pada hal seluruh Surat dan SK Mendagri sudah dinyatakan ditarik kembali,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) AMMAN Flobamora, Ansgerius Du’a. Menurutnya, sangat miris, pelantikan Erik Rede oleh VBL seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh para politisi partai-partai pengusung Alm. Marsel Petu dan Ahmad Djafar dan bahkan tidak satupun politisi dari partai pengusung yang berani bersuara.
“Apa mereka tidak punya nyali melawan tindakan VBL yang salah? Sejauh pantauan kami, politisi yang bereaksi cukup keras hanya Melki Mekeng, kader partai yang lain diam. Dan memang sudah seharusnya Kader partai Golkar harus bereaksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh VBL karena Almahrum Marsel Petu adalah Kader Partai Golkar. Masa Partai Golkar mau kehilangan taringnya di Ende?” kritik Geri Dua.
Lebih lanjut, Sekjen Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Adrian Liwu, mengungkapkan, bahwa Aliansi Pemerhati NTT akan mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Ombusman RI. “Kami berencana untuk mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan Ombusman RI melaporkan masalah pelantikan Wakil Bupati Ende ini dan mendesak lembaga terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini secara tuntas sesuai prosedur dan regulasi yang ada, serta memberi kepastian hukum terkait masalah ini. Hal ini agar masalah terkait posisi dan jabatan Wakil Bupati Ende menjadi jelas bagi kita semua,” tegasnya. (hn/tim)