KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM-Maraknya pemulangan jenazah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Malaysia ke NTT yang berjumlah 61 jenazah menunjukkan bahwa ancaman Gubernur NTT akan mematahkan kaki dan tangan mafia Human Trafficking hanya isapan jempol tanpa aksi nyata.
Lebih parah lagi kebijakan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) terutama Dirjen Binalavotas yang hanya membangun banyak BLK diduga kuat bernuansa politik ketimbang memperhatikan kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT.
Demikian disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) Gabriel Goa, Minggu, (11/6/23).
Menurutnya, salah satu solusi untuk pencegahan migrasi ilegal rentan Human Trafficking adalah melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan membangun Balai Latihan Kerja (BLK) Pekerja Migran Indonesia untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu lanjutnya, perlu membangun Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran Indonesia agar semua prasyarat formil dan prosedural terkait administrasi, pemeriksaan kesehatan dan lainnya juga kontrak kerja pengguna Pekerja Migran serta jaminan asuransi kesehatan dan jiwa serta jaminan remitensi serta lainnya.