KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi menegaskan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 tidak sesuai mekanisme (yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas/PT). Ia diberhentikan tanpa disebutkan alasan dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri di dalam RUPS, bahkan tanpa informasi sebelumnya (pra-RUPS untuk menyiapkan pembelaan diri, red).
Demikian pernyataan Izak Rihi (mantan Dirut Bank NTT) melalui press release yang diterima tim media ini pada Selasa (21/03/2023) menanggapi pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho dalam Press Conference Bank NTT seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin (20/03) di Aula Kantor Gubernur NTT.
“Pemberhentian Saya (Izhak Eduard Rihi) sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekuensi logis dari kewenangan RUPS dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017. Pemberhentian tersebut harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar,” tulis Izak Rihi.
Menurut Izak Rihi, pasal 105 ayat 1,2,3 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS, tetapi dengan menyebutkan alasannya. Keputusan pemberhentian juga baru diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Jikalau keputusan pemberhentian di luar RUPS, maka anggota direksi diberitahu terlebih dahulu dan diberi kesempatan membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
“Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka hal inilah yang menjadi alasan saya (Izhak Eduard) menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melalui Pengadilan Negeri Kupang,” tulisnya lebih lanjut.
Mantan Dirut Bank NTT itu juga menegaskan, bahwa pemberhentian dirinya dari jabatan Dirut Bank NTT tahun 2020 juga tidak sesuai dengan POJK Nomor: 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yaitu Pasal 6 ayat (1) yakni bahwa setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).
“Karena pemberhentian dan pengangkatan harus melalui usulan Komisaris dan wajib mempertimbangkan rekomendasi KRN dan dalam pemberhentian saya tidak ada usulan Komisaris dan rekomendasi KRN,” jelasnya.
Izak Rihi dengan tegas membantah pernyataan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho bahwa dirinya (Izak Rihi) sebagai Dirut Bank NTT Tahun 2020 telah diberhentikan melalui suatu mekanisme yang benar yaitu dirotasi jabatannya selaku Direktur Utama. Menurut Izak, yang benar yaitu RUPS memberhentikan dirinya dari Jabatan Dirut, kemudian memberinya kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan.