Beri Apresiasi, Kompak Indonesia Minta Jaksa Agung Angkat Banua Purba Jadi Kajati NTT

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
1054958973

JAKARTA, HORIZON NUSANTARA.COM –Penetapan tersangka dan penahanan analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Angjadi (MBJA) terkait kasus dugaan kor‌upsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 Miliar oleh Kejaksaan Negeri  Kupang diapresiasi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia). KOMPAK Infonesia juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M agar mengangkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Banua Purba  menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggantikan Hutama Wisnu.

Baca Juga :  Pelapor Bupati TTU Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang,Ternyata Kasusnya Diduga Mangkrak di Kejati NTT

Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa dalam rilis tertulis kepada wartawan media ini melalui pesan WhatsaApp/WA pada Senin (24/07/2024), menanggapi penetapan tersangka Analis Kredit Bank NTT, MBJA oleh Kejari Kupang.

“Ya sebagai masyarakat, sampaikan terima kasih atas kinerja Kejari Kota Kupang, terutama pak Kajari Banua Purba dalam pemimpin pengusutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp 5 M. Saya pikir dia cukup serius memperhatikan persoalan korupsi di NTT, dia patut diapresiasi. Bila perlu kita minta pak Jaksa Agung angkat pak Purba (Banua Purba, red) jadi Kajati NTT menggantikan Wisnu Utama, agar bisa melihat kasus-kasus yang lebih besar seperti MTN Rp 50 Miliar, Kredit Macet PT. Budimas Rp 100 Miliar, dan kasus-kasus besar lainnya,” sebut Gabrial Goa.

Baca Juga :  PADMA Kecam Akun FB Suneo Stelon Karena Sebar Fitnah dan Lecehkan Waryawati JD

Menurut Gabrial Goa, sejauh ini public NTT menungguh gebrakan-gebrakan besar Kejati NTT dalam mengusut tuntas sejumlah kasus besar dugaan korupsi di Bank NTT, yang sampai hari ini belum menemui titik terang. Beberapa diantaranya yaitu masih seputar dugaan kredit macet atau kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Miliar, kasus gagal bayar MTN Rp 50 Miliar, kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 126,5 Miliar, dan sejumlah kasus lain yang belum terselesaikan. Dan butuh keberanian dan kinerja maju seperti Kajari Banua Purba.

  • Bagikan