Kota Kupang, Horizon Nusantara.Com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Banua Purba, S.H.,MH memimpin langsung Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus percobaan pembunuhan wartawan/Pemred Suara Flobamora.Com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin. Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota (Kapolresta), Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. didampingi Wakapolresta AKBP Aldinan RJH Manurung, SH memimpin langsung Tim Pengamanan (PAM) Gabungan Polres Kupang Kota dan Polda NTT di PN Klas IA Kupang. Kehadiran Kajari Purba dan Kapolres Krisna tersebut merupakan wujud atensi khusus mereka terhadap wartawan dan kebebasan Pers.
Seperti disaksikan Tim Media ini, Tim JPU Kejari Kupang yang dipimpin langsung oleh Kajari Banua Purba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas I Kupang sekitar Pukul 10.30 Wita. Tak lama berselang, datang Saksi Korban, FPL dan para saksi lainnya dikawal Tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Rombongan ini kemudian memasuki Gedung PN Kupang melalui pintu samping (bagian utara, red) dan menuju ruang Jaksa.
Proses Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan
Sidang dibuka Majelis Hakim sekitar Pukul 11.00 Wita. Duduk di meja JPU, Kajari Purba didamping Hayatu Comaini, SH, MH (Kasidatun Kejari Kupang) dan 2 orang jaksa muda. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi tersebut menghadirkan 5 orang saksi. Empat orang diantaranya adalah saksi korban dan 2 orang wartawan 1 orang wartawati.
Sementara itu pantauan Tim Media ini, satu pleton Unit Sabhara dari Polres Kupang telah berjaga di sisi selatan Gedung PN Kupang sejak sekitar Pukul 09.00 Wita. Tampak juga sekitar 10 orang polisi berpakaian preman dari Polres Kupang Kota dan Polda NTT berada di area PN Kupang hari itu.