KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Memasuki proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Kupang akan dilaksanakan pada 14-16 Juni 2023, banyak orang tua akan mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah yang menurut mereka bisa belajar dengan baik. Orang tua siswa memiliki kewenangan untuk menyekolahkan anaknya dimana saja, namun memilih sekolah swasta adalah pilihan terbaik dengan mutu pendidikan yang tidak kalah bersaing dengan sekolah-sekolah Negeri.
Demikian disampaikan Romo Kornelius Usboko selaku Wakil Ketua I BMPS NTT, sekaligus Ketua Majelis Pendidikan Katolik (KMPK) Keuskupan Agung Kupang saat ditemui di Kompleks SMK Swastisari, Selasa, (13/6/2023).
“Khusus Kota Kupang masyarakat melihat sekolah negeri sebagai tempat untuk mendaftarkan anak-anaknya, masyarakat harus diubah pola pikirnya bahwa menyekolahkan anak kemana saja itu hak mereka, namun mereka harus tahu bahwa ketika membiarkan anak-anaknya berbaur di sekolah negeri, guru-guru jumlahnya terbatas, sehingga membuat mereka susah untuk mengatur serta mendidik para siswa, sejauh ini banyak sekolah swasta yang gedungnya kosong ketika pelaksanaan PPDB, walaupun mutu pendidikan di sekolah swasta juga tak kalah dengan sekolah negeri” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa selain banyak hal yang sudah dibenahi, sekolah-sekolah swasta menawarkan pendidikan yang berkarakter sehingga siswa yang menempuh pendidikan dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Sekolah sekolah swasta menawarkan berbagai kemudahan dalam mengakses pendidikan, sekolah-sekolah swasta menawarkan opsi terbaik, sehingga saya menghimbau sekolah swasta dibawah naungan BMPS NTT untuk optimal dalam pelayanan dalam segala bentuk proses pendidikan sehingga semakin banyak siswa yang memilih sekolah swasta untuk menjadi tempat memperoleh Pendidikan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah ikut serta memberikan rasa adil bagi sekolah-sekolah swasta sehingga ada intervensi dari pengambil kebijakan, tidak hanya sekedar wacana, namun turut serta melihat keadaan yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta.
“Bukannya kita tidak mau anak-anak mengakses pendidikan di sekolah negeri, mereka punya hak untuk memilih tapi harus dibatasi, bahkan harus dengan sanksi, kalau kuota penerimaan siswa baru dibatasi, ada yang masih mendaftar, yang tersisa dialihkan ke sekolah swasta, sehingga sesuai daya tampung kelas, sehingga proses Pendidikan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Bonifasius Kia selaku Sekretaris Umum BMPS NTT menyampaikan bahwa PPDB di Kota Kupang sudah mempunyai Petunjuk Teknis (juknis), BMPS NTT sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik.