KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT menurunkan 7 orang Tim Pemeriksa untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir senilai Rp 108 Milyar yang dilaksanakan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) pada tahun 2022.
Demikian dikatakan Kepala BPKN NTT, Agustinus Junianto yang dihubungi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Rabu (26/4/23) kemarin.
“Kalau tim, besok (hari ini, red) sudah ke Alor (Pulau Pantar, red) untuk evaluasi (periksa, red) pekerjaan PT. AKAS (di Ruas Jalan Baranuda-Jabir, red),” tulis Kabalai yang akrab disapa Junto.
Menurut Kabalai Junto, pihaknya akan mengirim 7 orang untuk memeriksa Ruas Jalan Baranusa-Kabir. “Tim ada 7 orang dari Balai,” tulis Kabalai yang sedang berada di Labuan Bajo dalam rangka Kunjungan Menteri PUPR.
Kabalai Junto menjelaskan, perbaikan oleh PT AKAS akan dilaksanakan setelah Tim melakukan evaluasi lapangan. “Perbaikan akan dilakuka setelah tim Balai (yang memeriksa Jalan Baranusa -Kabir, red) memberikan hasil evaluasi lapangan,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah 2 BPJN NTT, David Samosir yang juga dikonfirmasi melalui pesan WA. “Besok (hari ini, red) rencananya ke Alor dulu. Kalau cuaca mendukung, kami nyebrang (ke Pulau Pantar, red),” ujarnya.
Menurut Samosir, tim yang diturunkan BPJN NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi terkini Ruas Jalan Baranusa-Kabir. “Kami cross chec kembali semua kondisi (di ruas Jalan Baranusa-Kabir, red),” tulisnya.
Samosir menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Proyek preservasi Ruas Jalan Baranusa-Kabir.
Menurutnya, rencana evaluasi oleh tim dari BPJN NTT telah disepakati dalam rapat koordinasi sebelum libur Idul Fitri. Dalam rapat tersebut, juga melibatkan PT. AKAS.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga PT. AKAS sebagai kontraktor Pelaksana Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir dengan nilai pagu Rp 135 M (niaki kontrak Rp 108 M, red) diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
PPK 2.3 BPJN NTT, Riyanto Tobing yang dikonfirmasi tim media ini pada Senin 10 April 2023 mengatakan, untuk paket Presevasi Jalan Baranusa-Kabir berkontrak dengan nilai Rp 108 Milyar. “Jalan yang tudak di hotmix sepanjang 6 km tersebut memang di kontrak dilaksanakan pekerjaan Grading Operation (GO) atau penurunan grade badan jalan dengan memperbaiki rumija sesuai standar jalan,” ujarnya.