BPK RI: Direksi dan Komisaris PT. Flobamor Tak Layak Karena Proses Seleksi Asal-Asalan

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220421 WA0017

Kota Kupang, Horizon Nusantara.Com– Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Flobamor periode 2019-2023 yang diangkat Gubernur NTT,  Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Maret 2019, dinilai tak layak dan tak patut karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), pendidikan yang tak memadai dan sejumlah persyaratan/aturan lain yang tidak dipenuhi. Proses seleksi Dewan Direksi dan Komisaris juga tidak sesuai aturan alias asal-asalan. Akibatnya kinerja perusahaan daerah tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik.

Demikian kesimpulan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT dalam LHP Nomor: 223/LHP/XIX.KUP/12/2021, tertanggal 30 Desember 2021. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pendapatan Asli Daerah Untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah TA 2019 s.d. Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi NTT dan Instansi Terkait Lainnya di Kupang tersebut, BPK RI membeberkan hasil pemeriksaannya terhadap kinerja Pemprov NTT dan BUMD terkait efektifitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Sewenang-Wenang Periksa dan Sita HP Wartawan, JMSI NTT Kecam Kajari TTU dan Kroni-Kroninya.

Dalam LHP tersebut, BPK RI membeberkan sejumlah kejanggalan dan persyaratan yang dilangkahi oleh Panitia Independen sebagai pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). BPK RI juga membeberkan sejumlah persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Direksi dan Komisaris PT. Flobamor periode 2019-2023 yang sedang menjabat saat ini.

Kejanggalan dan persyaratan yang dibeberkan BPK RI dalam LHP dalam audit kinerja tersebut antara lain:
1. Pemilihan Direksi dan Komisaris PT. Flobamor hanya 7 hari pelaksanaan;
2. Tidak melibatkan unsur konsultan perorangan dalam panitia seleksi (Tim Independe, red) Direksi dan Komisaris;
3. Direktur dan Komisaris terpilih tidak memenuhi persyaratan pendidikan;
4. Komisaris membuat Karya Tulis Ilmiah sebagai seorang Direksi;
5. Tidak dilakukan psikotes, ujian tertulis dan wawancara akhir dalam proses UKK;
6. Tidak ada unsur pejabat Pemprov dalam Komisaris PT. Flobamor.

Baca Juga :  Pemprov NTT Sertakan Modal Rp 21,1 M ke PT. Flobamor, Tapi Hasil Nihil

Dalam LHP tersebut, BPK RI memaparkan, Gubernur NTT melalui Surat Keputusan Nomor: 14/Kep/HK/2019 membentuk Tim Indepensi Kelalayakan dan Kepatutan Calon Direksi dan Dewan Komisaris PT. Flobamor dan Anak Perusahaan PT. Flobamor. Hasil reviu terhadap SK tersebut diketahui bahwa susunan tim tersebut sebagai berikut: 1) Ir. SR (ketua); 2) JJ (Anggota) ; dan 3) Dr. MYH (anggota).

Dari susunan tim, lanjut BPK RI, dapat dilihat bahwa tim telah berjumlah ganjil dan menggunakan unsur independen dan/perguruan tinggi. “Namun demikian diketahui bahwa tim ini juga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (UKK), sehingga jika dilihat dari susunan tim tersebut, belum sesuai karena tidak menggunakan tim konsultan perorangan,” tulis BPK.

BPK RI juga mengungkapkan, Direktur dan Komisaris terpilih tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Ketua Panitia Seleksi mengumumkan hasil seleksi Direksi dan Komisaris PT. Flobamor dengan pengumuman Nomor: 001/TI-UKK-FLB/III/2019. Hasil seleksi itu diumumkan melalui papan pengumuman pada kantor PT. Flobamor, dengan serta diumumkan pada website.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Kami Yakin Pelaku dan Dalang Penganiayaan Wartawan Segera Ditangkap Polresta Kupang

Namun, tulis BPK RI, hasil pemeriksaan terhadap Calon Direksi dan Komisaris PT. Flobamor diketahui sampai dengan berakhirnya waktu penerimaan berkas lamarann, terdapat empat orang pelamar terdiri dari dua orang pelamar sebagai komisaris dan orang pelamar sebagai Direktur. Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa calon direktur dan komisaris memiliki pendidikan di bawah S-1.

“Yaitu Komisaris atas nama HAD dengan pendidikan terakhir D-3, dengan program studi Keuangan dan Perbankan dan Direktur atas nama BSK dengan Pendidikan terakhir D-3 Program Study Perjalanan Pariwisata (telah diganti oleh AA pada Maret 2019, red). Keduanya merupakan pelaksana tugas dari komisaris dan direktur sebelumnya sehingga diloloskan oleh panitia seleksi independen,” ungkap BPK RI.

  • Bagikan