Bupati Alor: Jangan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Sebagai ‘Tempat Sampah’

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20221223 WA0024

Foto Koran Timor

Horizon Nusantara.Com– Bupati Alor, Amon Djobo meminta oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk stop membuat laporan ‘abal-abal’ alias tanpa disertai bukti-bukti dan fakta dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum (APH). Karena laporan itu hanya akan menjadikan APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ untuk menampung laporan-laporan yang bersifat memfitnah pribadi tertentu maupun Pemkab Alor. Sebaliknya, Ia mempersilahkan yang bersangkutan membuat laporan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada bukti dan fakta korupsi, bukan sekedar mengada-ada.

Baca Juga :  Kejati NTT Enggan Bicara Tentang 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT

Demikian ditegaskan Bupati Alor, Amon Djobo, SH saat dimintai tanggapannya terkait adanya laporan dugaan korupsi di beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Alor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kami (22/12/2022).

“Saya minta supaya stoplah membuat laporan ‘abal-abal’ yang tanpa bukti dan fakta sebenarnya. Jadi jangan menjadikan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ karena tujuannya hanya untuk memfitnah pribadi-pribadi tertentu dan merusak nama baik Pemkab Alor. Kalau memang benar ada dugaan korupsi, silahkan laporkan ke polisi dan jaksa, bahkan ke KPK sekalian. Tapi jangan sekedar mengada-ada tanpa bukti dan fakta karena bisa dilaporkan balik sebagai kasus pemfitnahan,” tandas Bupati Amon Djobo.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Atas Tanah 75 Hektare di Batuplat oleh YEB Masuk Tahap Gelar Perkara

Menurut Bupati Amon Djobo, laporan ke Polda NTT dan Kejati NTT saat ini hanya sekedar mencari sensasi dan berlatar belakang kepentingan pribadi. “Jangan karena ada konflik pribadi lalu mau dimanfaatkan oleh oknum yang punya kepentingan politik. Saya tahulah siapa yang ada dibalik ini dan membiayainya,” ungkapnya.

Amon Djobo menjelaskan, pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Alor sesuai peraturan yang berlaku secara nasional. Ia mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada beberapa proyek. Namun menurutnya, kontraktor pelaksana telah membayar denda keterlambatannya.
Misalnya, lanjut Amon Djobo, pembangunan RSUD pada tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga :  Progres Penanganan Dugaan Korupsi 20 Milyar PT. SKM, Kejati NTT Dinilai Lamban

“Pembangunan gedung RSUD 3 lantai ini menggunakan rangka baja. Bahannya dari pabrikasi di Surabaya sehingga mengalami keterlambatan. Tapi pekerjaannya sudah selesai. Setelah diperiksa BPK RI, kontraktor pelaksananya sudah membayar denda keterlambatan lebih dari Rp 1 Milyar. Gedungnya sudah diresmikan Pak Gubernur dan sedang digunakan saat ini,” bebernya.

  • Bagikan