Kupang, Horizon Nusantara.Com-Diduga ada konspirasi terselubung dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah bank Bukopin Cabang Kupang senilai Rp 3 Milyar atas nama Rebeka Adu Tadak (RAT). Konspirasi tersebut diduga melibatkan staf dan pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang.
Demikian disampaikan kuasa hukum RAT, Agustinus Nahak SH., MH saat menggelar jumpa pers menanggapi klarifikasi pihak bank Bukopin Cabang Kupang, terkait kasus tersebut, Jumat (18/2/22).
“Ada konspirasi untuk membobol uang nasabah saya senilai Rp 3 Milyar di Bank Bukopin yang melibatkan staf dan Pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang. Ini kejahatan perbankan. Ada permufakatan jahat untuk membobol uang klien saya. Jika tidak ada konspirasi atau permufakatan jahat maka tidak mungkin Jeklin yang hanya seorang staf biasa bisa membobol rekening klien saya hingga Rp 3 M,” tandas Nahak.
Ia menilai apa yang dilakukan oleh karyawan dan pimpinan Bank Bukopin ada konsipirasi jahat. “Konspirasi jahat disini yakni ada karyawan Bank Bukopin datang dengan seragam bank, KTA bank, dan melayani klien saya. Tapi tiba-tiba beralih profesi menjadi karyawan sebuah PT. atau perusahaan tertentu yang klien saya tidak kenal sama sekali. Kemudian memindahkan uang klien saya tanpa konfirmasi yang baik dan benar,” ujar Nahak.
Nahak menjelaskan, uang nasabahnya hanya bisa dicairkan dari deposito (atas nama RAT senilai Rp 2 M, red), lalu disetor ke rekening tabungan (atas nama RAT senilai Rp 1 M menjadi Rp 3 M, red). Kemudian ditransfer ke rekening PT. Mahkota Indo Permata (PT. MPIP alias PT.Mahkota, red) senilai Rp 3 M dengan otorisasi (persetujuan dari users dan pasword, red) dari jajaran pimpinan (kepala teller, red) hingga Kepala Cabang Bank Bukopin. Karena itu, lanjutnya, pihak manajemen Bank Bukopin harus bertanggung jawab terhadap pembobolan rekening kliennya senilai Rp 3 M tersebut karena bank tersebut gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelolah uang nasabah. “Pihak bank harus jeli dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Masa uang Rp 3 M keluar begitu saja tanpa KTP Asli, Surat Kuasa, dan pengisian formulir (slip bank, red). Makanya saya katakan ada konspirasi,” tandas Nahak.
Nahak juga menilai, Bank Bukopin dalam pernyataannya saat menggelar jumpa pers, terkesan lari dari tanggung jawab alias cuci tangan. “Bank Bukopin itu sepertinya mau cuci tangan dari kasus ini. Saya ingatkan sekali lagi bahwa menurut undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ketika nasabah menyimpan uang di bank maka jaminannya adalah bank itu sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, Jeklin adalah pegawai Bank Bukopin Cabang Kupang. “Jeklin ini mendatangi dan melayani klien saya sebagai nasabah prioritas Bank Bukopin dengan menggunakan seragam dan identitas (tanda pengenal, red) sebagai pegawai Bank Bukopin. Klien saya tidak tahu kalau dia juga merangkap sebagai pegawai di perusahaan lain,” ungkapnya.