Diancam Oleh Komut PT.Flobamor, Fraksi Partai Golkar Tidak Ambil Pusing

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220525 WA0015

Kupang, Horizon Nusantara.Com-Diancam akan diproses hukum oleh Komisaris Utama (Komut) PT.Flobamor, Samuel Haning, terkait sikap Fraksi dalam Pandangan Umumnya terhadap PT. Flobamor dalam rapat Paripurna pekan lalu, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD NTT, tak mau terpengaruh alias tak ‘ambil pusing’.

Demikian disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar NTT, Inche Sayuna (yang juga Wakil Ketua DPRD NTT, red), Selasa (24/5/22) ketika dimintai tanggapannya terkait ancaman proses hukum (setelah 7 hari, red) yang dilontarkan Komut PT. Flobamor, Samuel Haning, bila FPG tidak memberikan klarifikasi terkait Pandangan Umumnya, yang meminta Gubernur NTT melikuidasi atau menutup BUMD tersebut karena dinilai minim PAD.

Menurut Sayuna, permintaan klarifikasi dan ancaman proses hukum terhadap FPG DPRD NTT tidak perlu ditanggapi karena bukan mekanisme politik yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD NTT. “Kami tidak perlu tanggapi apalagi terpengaruh…Semua hak kami dilindungi undang-undang ketika bicara dalam rapat paripurna,” tulisnya dalam pesan Whats App/WA.

Baca Juga :  GMKJ NTT Minta Polisi Tetapkan Pasal 18 UU Pers Pada Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan di NTT

Politisi Golkar dari Dapil TTS ini menjelaskan, FPG DPRD NTT hanya akan merespon tanggapan Gubernur NTT sebagaimana mekanisme politik yang diatur dan ditetapkan dalam Tatib DPRD NTT. “Yang fraksi respon adalah tanggapan gubernur yang disampaikan tadi (Selasa (24/5/22, red) di paripurna. Selanjutnya secara teknis akan didiskusikan di komisi. Nanti lihat saja dinamika di komisi. Apakah diskusinya akan diarahkan ke sana atau tidak? Sebab disana ada banyak fraksi,” tulis Inche.

FPG DPRD NTT, lanjut Inche baru akan menyatakan sikap politiknya dalam kata akhir fraksi. “FPG akan menyatakan pendapat akhirnya sebagai sikap politiknya nanti dalam rapat paripurna terakhir setelah mendengar pikiran komisi dan tanggapan gubernur,” tandasnya.

Inche menjelaskan, mitra DPRD NTT adalah gubernur. “Mitra kami itu gubernur… sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang diatur dalam Tatib DPRD NTT, fraksi menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna dan selanjutnya gubernur menjawab pemandangan umum fraksi juga dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Baca Juga :  Tembus 72.000 KTP, Pendukung Terbesar 'Jeriko Dua Periode' Adalah Milenial dan Mak-Mak

Terkait Pandangan Umum FPG yang dipersoalkan tersebut, kata Inche, Gubernur telah menjawabnya. “Tadi gubernur sudah menjawab dalam rapat paripurna tadi pagi bahwa berterimakasih kepada FPG yang telah memberi catatan dan akan memperhatikan untuk perbaikan BUMD PD Flobamor ke depan,” ungkapnya.

Selanjutnya, papar Inche, semua catatan fraksi dan jawaban gubernur akan didiskusikan dan didalami lagi lewat rapat-rapat Komisi DPRD. “Sehingga nanti Komisi-Komisi DPRD NTT yang akan memanggil eksekutif termasuk BUMD untuk mendiskusikan lagi lebih mendalam,” jelasnya.

Mekanisme terakhir sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD NTT, beber Inche, fraksi-fraksi akan menyampaikan Pendapat Akhir sebagai sikap politiknya. “Yang akan dilakukan fraksi setelah mendengar jawaban gubernur dan pendapat komisi, fraksi akan memberikan pendapat akhir sebagai sikap politik partai. Yang saya jelaskan itu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD NTT. Oleh karena itu, di luar jawaban gubernur (permintaan klarifikasi dan ancaman Komut PT. Flobamor, red), kami tdk perlu menanggapi,” tegasnya.

Baca Juga :  WALHI NTT Sebut Ada Dua Ancaman Besar Bagi Provinsi NTT Di Bidang Lingkungan Hidup

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dan mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT segera melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap PT Flobamor, bahkan bila perlu dilikuidasi alias dibubarkan. Karena PT Flobamor telah bertahun-tahun mengelola banyak bisnis dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi minim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda Provinsi NTT.

  • Bagikan