Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M, Ada Banyak Rekayasa yang Ditemukan OJK NTT

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
WhatsApp Image 2023 02 01 at 08.57.37

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT menemukan sebanyak 11 (sebelas) kejanggalan alias rekayasa alias kongkalikong pihak Bank NTT dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Milyar yang di take over Bank NTT dari Bank Artha Graha.

Sejumlah kejanggalan alias rekayasa alias kongkalikong tersebut tertuang dalam Temuan OJK NTT tertanggal 31 Desember 2020 yang bersifat Sangat Rahasia.

Berdasarkan potongan temuan OJK NTT dengan judul Konfirmasi Hasil Pemeriksaan BPD Nusa Tenggara Timur Posisi 31 Desember 2020 yang diperoleh Tim Media ini, OJK membeberkan 11 kejangalan yang diduga direkayasa alias hasil Kongkalikong oknum-oknum di Bank NTT untuk menutup-nutupi berbagai masalah di balik kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 Milyar.

Dalam Konfirmasi Temuan Pemeriksaan OJK No. 69 tersebut, OJK menemukan ketidakwajaran data debitur PT. Budimas Pundinusa. OJK NTT merincikan 11 butir kejanggalan/rekayasa/kongkalikong dibalik kredit fiktif senilai Rp 100 M yang merupakan hasil take over Bank NTT dari Bank Artha Graha sebagai berikut :
a. Berdasarkan data LBU dan SLIK, debitur BP (Budimas Pundinusa, red) baru diberikan fasilitas kredit modal kerja dan investasi senilai Rp 100 Milyar sbb:
1) Kredit Modal Kerja (4/4/2019) senilai Rp 32 Milyar;
2) Kredit Modal Kerja (8/4/2019) senilai Rp 48 Milyar;
3) Kredit Investasi (31/6/2019) senilai Rp 20 Milyar.
Total baki debet (kredit, red) hingga Desember 2020 sebesar Rp 98,95 M. (Hanya turun 1,05 Milyar sejak awal fasilitas).
b. Dalam waktu yang tidak lama, Kualitas Kredit yaitu per Oktober 2020 dilaporkan macet.
c. Sejak tahun 2019, debitur (PT. Budimas Pundinusa, red) sudah dilaporkan dengan kualitas 2 walaupun berdasarkan data SLIK, tunggakan baru terjadi mulai Januari 2020. Namun setelah itu kualitas kredit tidak berubah (tetap 2) sampai dengan Agustus 2020. Walaupun debitur tidak melakukan pembayaran. Bulan berikutnya (September 2020) kualitas kredit di LBU naik dari 2 menjadi 4 (tanpa melalui tahap kualitas 3). Sedangkan di data SLIK, naik dari kualitas 2 menjadi 5 pada Bulan Oktober 2020.
d. Jumlah hari tunggakan sejak Bulan April sampai Juni 2020 tidak berubah yakni sebanyak 33 hari, walaupun tidak pernah ada pembayaran.
e. Sejak Bulan Oktober 2020, data jumlah hari tunggakan dan nilai tunggakan bunga hilang menjadi 0 (nol, red).
f. Pada Bulan April 2020, dilakukan buka tutup rekening sehingga jumlah hari tunggakan membaik dan terjadi perubahan jangka waktu kredit modal kerja dari 1 tahun menjadi 12 tahun.
g. Setelah buka tutup rekening, untuk rekening baru nilai bulan laporan (nilai wajar) menjadi tidak sama dengan nilai nominalnya dengan nilai yang naik turun.
h. Berdasarkan data LBU, mulai posisi Bulan November 2020, nilai jumlah bulan lalu tidak terlapor (kosong).
i. Untuk kredit investasi sebesar Rp 20 Milyar merupakan kredit angsuran tapi plafonnya tidak dilaporkan menurun.
j. Berdasarkan data SLIK, kredit investasi tunggakan pokok hanya muncul Bulan Januari s/d Maret 2020, setelah itu tunggakan pokok hilang walaupun debitur tidak pernah membayar pinjaman.
k. Nilai pembentukan CKPN (Cadangan Kerugian Nilai Kredit) selalu berubah naik turun dalam jumlah yang signifikan walaupun kualitas kredit dan nominal tidak berubah. Selain itu pelaporan CKPN juga selalu berubah dari CKPN individual menjadi CKPN kolektif dan sebaliknya.

Baca Juga :  Bedah Rumah Dari Pemkot Kupang Jadi Kado Ultah Nenek Mayopu

Namun hasil konfirmasi OJK NTT dengan Bank NTT (seperti tertera dalam kolom tanggapan, red), pihak Bank NTT memberikan tanggapan seadanya dan tidak menjawab masalah yang ditemukan OJK NTT. Bank NTT hanya memberikan 2 butir tanggapan yang mengambang alias tidak menjawab 11 butir temuan OJK NTT, sbb :
1) Karena terkait dengan informasi data ketika core banking system OLIBS (sampai sebelum Bulan Mei 2020).
2) Adapun perubahan CKPN individual ke CKPN kolektif stau sebaliknya, harus dicek ke User Bank karena penetapan CKPN individual di lakukan oleh bank berdasarkan list yang telah diberikan Team Pelaporan berdasarkan kriteria sbb: Tunggakan hari lebih besar dari 90 hari dan outstanding lebih besar dari Rp 1 Milyar.

Baca Juga :  Dipimpin Pengacara FB, Sejumlah Preman Usir Keluarga Melkior Benu dan Pagari Pintu Rumahnya dengan Batako

Sementara itu, dalam kolom komitmen bank, hanya tertera 1 butir komitmen yang mengambang, yakni: Bank akan melakukan penelitian lebih lanjut atas rekening-rekening tersebut (butir a s/d k). Target penyelesaian Maret 2021).

Ketua OJK Perwakilan NTT, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait temuan OJK tersebut sejak Senin (30/1/23) hingga Selasa (31/1/23), tidak memberikan respon sama sekali hingga berita ini ditayang (setelah lebih dari 24 jam, red). Padahal chat WhatsApp/WA konfirmasi tersebut langsung dibaca beberapa menit kemudian oleh Japarmen.

  • Bagikan