Diduga Ada Kongkalikong, Pokja BP2JK NTT Kembali Menangkan PT.AKAS Dalam Tender Jalan Maritang II Rp 80 M

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20230610 WA0030

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM – Kelompok Kerja (Pokja) 5 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT kembali memenangkan PT. AKAS dalam Evaluasi Ulang Tender Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103 senilai Rp 80 Milyar. Diduga ada kongkalikong untuk memenangkan PT. AKAS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini dari website: lpse.pu.go.id, Pokja 5 BP2JK NTT kembali mengumumkan pemenangkan Tender Proyek Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II senilai Rp 80 M. Pokja 5 BP2JK NTT Kembali memenangkan PT. AKAS dan menggugurkan PT. PT. Kurnia Jaya Karya (KJK) dan PT. Tiga Dara Karya Sejahtera dengan alasan yang sama.

“1. Nama Pokja Pemilihan Peneria Jaminan Penawaran tidak sesuai. Nama Pokja Penerima Jaminan yang disampaikan: Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 3-2023 BP2JK Wilayah NTT, seharusnya: Kelompok Kerja (POKJA)5-2023 BP2JK NTT 2. SBU BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan). PT Tiga Dara Sejahtera Kualifikasi Menengah BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.13.2)g) Nama Pokja Pemilihan yang mengadaan tender,” demikian alasan Pokja 5 BP2JK NTT menggugurkan PT. Tiga Dara Karya Sejahtera.

Baca Juga :  Tender Jalan Taramana-Maritaing II Rp 80,5 M Dievaluasi Ulang Pokja BP2JK NTT

Sementara alasan Pokja 5 menggugurkan PT. KJK dalam evaluasi ulang Tender Jalan Nasional Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II, juga sama persis dengan alasan pada saat evaluasi terder pertama.

“Berdasarkan hasil klarifikasi ke personal, Nama NELY TJIPUTRI. Bahwa daftar Riwayat Hidup yang disampaikan PT. Kurnia Jaya Karya dalam Dokumen Penawaran Teknis Nely Tjiputri sebagai Manager Keuangan tidak sesuai/tidak ada pengalaman kerja. BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 28.14 b. 2) d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas/meragukan Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. F. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. 28.14 b.2)c)(4) Pengalaman Kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pengguna Jasa. (6) Pengalaman Kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lama pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan tahun anggaran),” tulis Pokja sebagai alasan menggugurkan PT. KJK.

Baca Juga :  Maju Calon Bupati Sabu Raijua, Krisman Ingin Sabu Bangkit, Maju dan Sejahtera

Padahal alasan yang sama tersebut telah disanggah oleh PT. KJK. Berdasarkan sanggahan tersebut, Pokja 5 BP2JK NTT melakukan Evaluasi Ulang berkas Terder jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II senilai Rp 80 Milyar tersebut. Namun dari pengumuman evaluasi ulang Pokja BP2JK di Website: lpse.pupr.go.id Pokja BP2JK NTT Kembali memenangkan PT. AKAS dan menggugurkan 2 perusahaan lainnya dengan alasan yang sama.

Sumber media ini yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengungkapkan, diduga Pokja bermain ‘kongkalikong’ dengan PT. AKAS sehingga berbagai cara dilakukan untuk tetap memenangkan jagonya yang telah dipersiapkan sejak awal. “Saya menduga ada kongkalikong antara PT. AKAS dengan Pokja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ganti Jembatan Bambu, BPJN NTT Bangun Jembatan Rangka Baja Senilai Rp 2 M Untuk Warga Saukibe, Ambal

Menurutnya, dugaan kongkalikong tersebut dapat dilihat sejak awal tender dan keanehan yang terjadi dalam tender-tender yang diikuti oleh PT. AKAS. “Anehnya, dalam beberapa tender jalan di NTT, PT. AKAS selalu berada di ranking 2. Ini aneh. Ada apa ini?” ujarnya.

Ketua Pokja 5 BP2JK NTT, Herman yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA sejak 25 Mei 2023 siang tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. Herman hanya membaca pesan WA berisi konfirmasi tapi tidak menjawab.

  • Bagikan