Sabu Raijua, Horizon Nusantara.Com – Seorang suami, KOD alias Ama Djara melaporkan mantan isterinya, FTHR ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sabu Raijua karena diduga menggelapkan surat-surat berharga yang menjadi miliknya (atas nama dirinya, red) pada Sabtu (11/6/22).
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum KOD, Mikhael Tamonob kepada Tim Media ini, Sabtu, (11/06/2022).
“Klien kami, KOD telah melaporkan mantan isterinya ke Mapolres Sabu Raijua karena diduga menggelapkan surat-surat berharga atas nama KOD,” ujar Tamonob.
Menurut Tamonob, kliennya melaporkan mantan isterinya, FTHR ke Polres Sabu Raijua karena Terlapor menolak memberikan surat-surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama KOD.
“Laporan polisi itu dibuat KOD karena dikhawatirkan surat-surat berharga yang ada dalam penguasaan mantan Isterinya, FTHR disalahgunakan. Dikhawatirkan surat-surat berharga itu diperjual-belikan, digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman ke Bank,” ungkap Tamonob.
Kekhawairan kliennya, lanjut Tamonob, berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya. “Salah satu Sertifikat yang dijadikan jaminan pinjaman untuk kebutuhan Toko Sembako yang dikelola oleh Terlapor, FTHR mengggunakan sertifikat atas nama Pelapor, KOD. Tapi pelunasan Kredit di Bank itu tidak menjadi tanggungan Terlapor, FTHR (yang menikmati pinjaman, red), melainkan dibebankan kepada klien kami, KOD,” ungkap Tamonob.