KOTA KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM-Diduga Langgar UU ASN, George Melkianus Hadjho, SH dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi ( FORDA) Kota Kupang ke Penjabat Gubernur NTT.
Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 02/FRD/05/2024 yang ditujukan kepada penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kaleka, Jumat (3/5/2024).
Georgedilaporkan FORDA Kota Kupang ke PJ.Gubernur NTT sebab Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun aktivitas politik yang dilakukan oleh George Melkianus Hadjoh, yakni mendaftar di sejumlah partai politik sebagai salah satu kandidat bakal Calon Walikota Kupang periode 2024-2029.
Ketua FORDA Kota Kupang Yefri Nenoliu yang ditemui usai mengantarkan surat tersebut ke Kantor Gubenur NTT mengatakan bahwa, Geroge Hadjo merusak wajah ASN sebagai profesi yang mulia karena Ia diduga melakukan aktivitas politik dengan mendaftar sebagai Calon Walikota Kupang dibeberapa partai politik.