Diduga Sebar Hoax, Kadis PUPR TTU Polisikan Akun Suneo Stelon dan Akun Anonim ke Polres TTU

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20241018 WA0003

KEFAMENANU, HORIZON NUSANTARA.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem resmi laporkan dua akun Facebook (FB) yakni Suneo Stelon dan Anonim ke Reskrimum Polres TTU, terkait dugaan hoax dan fitnah serta pencemaran nama baiknya dan keluarga.

Hal itu disampaikan Kadis Januarius Salem melalui pesan WhatssApp/WA kepada media pada Kamis, 17 Oktober 2024, seusai melaporkan dua akun FB tersebut di Polres TTU.

“Iya benar  adik. Saya sudah laporkan secara resmi akun  atas atas Suneo Stelon dan Asalah satunya akun Anggota Anonim. Informasi hoax ini sangat mendiskreditkan saya secara pribadi dan keluarga, karena semua yang dikatakan itu tidak benar,” ungkap Januarius degan nada kesal.

Baca Juga :  Kapolres TTU Perintahkan Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Anak Di Desa Anin

Menurutnya, dua akun FB itu  menyebarkan informasi bohong dan hoax serta fitnah di sejumlah grup FB, dengan mengunggah foto dirinya dan Bacabup Juandi David serta Bacawabup TTU, Ronivon Natalino Bunga disertai dengan caption fitnahan.

“Ini merupakan bentuk tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Januarius.

Dua akun tersebut dalam postingan mereka di sejumlah group FB menulis dengan kalimat (fitnah, red) yang sama, yakni bahwa semua kontraktor sebelum lelang proyek (Proyek APBD II di Wilayah Kabupaten TTU, red) sudah terlebih dahulu menyerahkan fee proyek kepada dirinya selaku Kadis PUPR NTT dan kepada Drs. Juandi David selaku Bupati TTU sebesar 12 persen.

Baca Juga :  Organisasi Pegiat Hukum dan HAM Siap Dukung Wartawati Jude Taolin Ungkap Kasus Mafia BBM Ilegal

Kedua akun tersebut, kata Januarius, juga menulis bahwa Calon Wakil Bupati TTU 2024-2029, Ronivon Natalino Bunga memerintahkan dirinya untuk meminta lagi fee proyek 10 persen kepada semua kontraktor, yang mengerjakan proyek Dinas PUPR TTU disertai ancaman bahwa jika tidak, maka Roni Bunga akan melaporkan Kadis PUPR dan semua rekanan kepada Jaksa untuk diproses.

  • Bagikan