Malaka, Horizon Nusantara.Com – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) menghimbau bahkan melarang semua Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP, baik Sekolah Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Malaka untuk tidak memungut uang atau sumbangan terkait kegiatan Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas (Kadis) P&K Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM melalui Surat Himbauan Dinas P&K Kabupaten Malaka (Surat Nomor DKP.421/281/IV/2022) tertanggal, Selasa 12 April 2022.
“Dihimbau kepada bapak/ibu Kepala SD dan SMP (negeri dan swasta) bahwa berkenaan dengan ujian sekolah untuk siswa/i Kelas VI dan Kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022, agar tidak melakukan pungutan/ sumbangan terhadap peserta didik dalam bentuk uang, barang dan jasa yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” tulisnya dalam surat tersebut.
Plt. Kadis P&K Malaka, Yohanes Klau dalam surat tersebut juga menegaskan, bahwa Dinas P&K akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar himbauan atau larangan tersebut. “Apabila terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Plt. Kepala Dinas P&K Kabupaten Malaka, Yohanes Klau, S.IP, MM saat dikonfirmasi tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (13/04/2022) mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa Kepala Sekolah SMP yang diduga melakukan pungutan uang ujian dari siswa yang akan mengikuti ujian akhir.
“Dalam kaitan dengan fungsi pengawasan, kami sudah keluarkan surat himbauan, yang melarang sekolah untuk memungut uang ujian dari siswa Kelas VI SD dan siswa Kelas IX SMP. Kami juga sudah panggil beberapa kepala sekolah yang, sesuai informasi, melakukan pungutan uang ujian dari siswa Kelas IX. Kami panggil untuk cross check apakah informasi itu benar”, ujarnya.