Kupang, Horizon Nusantara.Com – Penasehat Hukum (PH) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., MH yakni Silvester Nahak, SH dan Wifridus Son Kau,SH.,MH dinilai panik sehingga berbicara ngawur tentang Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Delik Pers dan kerja jurnalistik. Oleh karena itu mereka diminta untuk kuliah lagi.
Demikian tanggapan Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), Fabian Paulus Latuan pada Jumat (01/04/2022), terkait pernyataan PH Bupati Malaka yang mengatakan bahwa Undang-Undang Pers bukan undang-undang khusus (Lex Specialis), tidak ada delik pers dalam hukum, meralat berita merupakan tindak pidana, undang-undang pers hanya mengatur hak dan kewajiban wartawan dan tidak mengatur tentang delik pers.
“Saya nilai PH Bupati Malaka berbicara dalam keadaan panik sehingga isi pembicaraannya jadi ngawur. Kalau sebelumnya saya suru belajar tentang hukum dan undang-undang pers, tapi karena bicara ngawur seperti ini, saya sarankan sebaiknya kuliah ulang saja. Jangan mempermalukan diri sendiri,” tandasnya.
Fabian menjelaskan, bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu lex specialist yang mengatur antara lain: 1)tentang asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers. 2)Wartawan, 3)perusahaan pers, 4) Dewan Pers, 5)Pers Asing, 6)Peran serta masyarakat dan Ketentuan Pidana.
“Itu hanya diatur secara khusus di dalam undang-undang pers. Tidak diatur dalam undang-undang lain. Apakah itu bukan undang-undang khusus (lex specialis)?” bebernya.
Mengenai delik pers, Fabian menguraikan bahwa itu diatur di dalam pasal 8 dan pasal 15 ayat (2) serta pasal 18 ayat 2 dan 3 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“PH tahu nggak arti kata delik? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) mengartikan delik sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukum karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana. Yang saudara Bupati Malaka laporkan itu adalah perbuatan yang dianggap melanggar atau melawan hukum yang diatur dalam KUH Pidana dan Undang-undang ITE,” paparnya.
Namun, lanjut Fabian, karena hal itu telah diatur secara khusus dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Maka perbuatan sang wartawan harus ditindak sesuai undang-undang pers. Karena yang disengketakan adalah berita atau produk jurnalistik. Itu yang namanya delik pers,” tegasnya.