Dipimpin Pengacara FB, Sejumlah Preman Usir Keluarga Melkior Benu dan Pagari Pintu Rumahnya dengan Batako

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
WhatsApp Image 2023 06 30 at 18.16.15

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Melkior Benu dan isterinya, Theodora Lassa, serta 2 orang anaknya yang masih kecil, warga RT/RW. 11/03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT mengaku telah diintimidasi, diancam dan diusir dari rumahnya oleh sejumlah preman. Rumah Melkior juga disegel para preman dengan membuat pagar batako yang menutup 3 pintu rumah tersebut. Kejadian naas itu diduga dipimpin seorang Pengacara, Fransisco Bessie dan disaksikan Kanitreskrim Polsek Maulafa. Fransisco yang dikonfirmasi tim media ini mengaku Tindakan tersebut untuk mengamankan asset/tanah kliennya, Ibu Lily.

Melkior Taebenu dan Theodora Lassa kepada Tim Media ini di bilangan Sikumana, Kota Kupang pada Rabu (28/6/23) sore mengatakan pada saat kejadian tanggal 30 September 2022, keluarganya merasa terancam dan terintimidasi sehingga terpaksa lari meninggalkan rumah mereka.

“Mereka datang bawa preman banyak orang. Mereka usir dan ancam kami. Saya dan anak-anak ketakutan. Karena ketakutan saya dan 2 orang anak saya bersembunyi di dalam rumah. Kemudian kami lari lewat jendela. Kami lari dari rumah dengan pakaian di badan. Mereka paku pintu dan jendela rumah kami dengan seng,” ungkap Theodora dengan wajah sedih.

Esokya (1/10/23, red), lanjut Theodora, para preman menyegel rumah mereka dengan pagar batako. “Mereka pagar 3 pintu rumah kami. Pintu depan, samping dan pintu belakang rumah kami ditutup dengan batako,” jelasnya.

Melkior juga membenarkan apa yang dikatakan isterinya. “Kami kaget, mereka datang banyak orang. Kami diintimidasi dan diusir. Lalu esoknya, mereka pagar rumah kami dengan pagar batako. Sampai saat ini kami tidak bisa masuk ke dalam rumah kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  5 Hoax Tentang Jeriko Kerap Jadi Bahan Kampanye Hitam Serang Paslon Jeriko- Adinda

Hal senada juga diungkapkan ahli waris pemilik lahan sengketa, Yunus Lassa (Cucu Kandung Thomas Lassa/Pemilik Lahan). Yunus yang adalah Bapak Kandung dari Theodora Lassa, membenarkan kejadian naas yang menimpa keluarga anaknya yang terjadi pada tanggal 3 September 2022 sore.

Tindakan brutal dan sewenang-wenang itu, lanjut Yunus, diduga dipimpin langsung oleh seorang Pengacara, FB. “Waktu datang ke rumah anak saya, pengacara FB jalan duluan, baru diikuti oleh para preman. Yang lebih menyakitkan, Dia sempat bilang ke anak saya, dasar Tim*r bodok!” ujarnya.

Yang sangat disesalkan, lanjut Yunus, tindakan anarkis dan melanggar hak asasi manusia itu disaksikan Kanitreskrim Polsek Maulafa, H dan para anggota polisi dari Polsek Maulafa. “Para preman itu dikawal oleh Polisi dari Polsek Maulafa. Para polisi berseragam datang dengan 1 unit mobil polisi. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, H. Pak Kanit yang datang ke rumah anak saya, sedangkan aparat polisi lainnya hanya melihat dari jauh,” bebernya.

Yunus mendatangi lokasi kejadian pada tanggal Selasa (27/6/23) sore untuk menunjukan kepada sejumlah wartawan rumah anaknya yang telah disegel oleh sejumlah preman suruhan YM. Tiba di lokasi tersebut, Yunus tampak marah melihat kondisi rumah anaknya.

Baca Juga :  Ketua DPW PAN NTT Sebut Mendukung Paslon Jeriko-Adinda Adalah Proses Panjang Dengan Memperhatikan Aspirasi Masyarakat

Ia marah karena telah terjadi pengrusakan dapur rumah anaknya. Juga telah terjadi pencurian 3 unit pompa air pada bak penampung, 1 unit pompa sumur bor. Beberapa sak semen dan puluhan staf besi beton yang berada di sisi barat rumah tersebut juga telah hilang.

“Putusan MA No. 2492K/Pdt/2022 itu menyatakan N O. Lalu bagaimana pengacara bilang kliennya menang. Saya yang orang bodok ini saja juga mengerti, apalagi seorang pengacara. Jangan menganggap kami bodoh sehingga bisa tipu-tipu. Atas dasar apa mereka usir dan segel rumah anak saya dengan batako? Karena putusan N O maka tidak ada eksekusi lahan. Tapi mereka usir dan segel rumah anak saya. Kemudian mereka bangun rumah mereka disebelahnya,” beber Yunus.

Menurut Yunus, perkara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: No. 2492K/Pdt/2022 berstatus N O (Niet Ontvankelijke Verklaard). “Saya orang buta hukum tapi saya tahu bahwa Putusan NO itu putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan cacat formil. Ini artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Sehingga tidak ada objek gugatan dalam perkara dalam perkara yang dieksekusi,” paparnya.

Sehingga, lanjut Yunus, tidak ada pihak yang kalah dan tidak ada yang menang dalam perkara itu karena batas-batas tanah tidak jelas. “Jadi lokasi sengketa itu harus dalam status quo. Atas dasar apa mereka mengusir anak saya dari rumahnya. Apakah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi? Ini sudah tindak pidana,” tandas Yunus.

Baca Juga :  Dukung Jeriko Ikut Pilwalkot 2024, Ribuan Warga Kota Kupang Hadiri Deklarasi Teman Jeriko

Yunus menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari perkara tanah antara pihaknya sebagai Tuan Tanah (cucu kandung Thomas Lassa, red) dengan YM sebagai pembeli tanah. Sengketa tersebut terkait titik lokasi tanah dan luas tanah yang diperjualbelikan. YM membeli sebidang tanah dari Kakeknya, Thomas Lassa sekitar 19 ribu meter persegi dengan harga Rp 900 ribu rupiah di bagian timur lahan sengketa.

Namun pada tahun 2015, BPN Kota Kupang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama YM di lokasi lain (di bagian tengah tanah keluarga Lassa sekitar 11 hektar yang menjadi lokasi sengketa saat ini, red). Titik batas lokasi dalam sertifikat pun tidak jelas.

“Contohnya, dalam Gambar Situasi (GS) tanah dalam SHM tersebut, lokasi sengketa bagian barat berbatasan dengan tanah milik Pemkot Kupang. Padahal, semua pihak baik pemerintah setempat, BPN Kota Kupang, dan warga setempat tahu betul bahwa Pemkot Kupang tidak memiliki di lokasi tersebut. Batas timur, dan utara juga tidak jelas dengan siapa? Pemilik lahan yang disebutkan dalam batas sertifikat, tidak ada, fiktif. YM kemudian menjual lagi tanah tersebut kepada beberapa orang lainnya, termasuk L,” jelas Yunus.

  • Bagikan