Disangka Gelapkan SHM BPR Christa Jaya, Tim PH Albert Riwu Kore Keberatan

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220808 WA0033

Kupang, Horizon Nusantara.Com– Tim penasehat hukum (tim PH) Albert Riwukore tak sependapat alias keberatan dengan sangkaan yang dikenakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT terhadap kliennya yakni tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik (SHM) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya.

Demikian pernyataan yang disampaikan tim PH Albert Riwu Kore, yakni Dr. Yanti MP. Ekon, SH.,M.Hum, Yohanei Daniel Rihi, SH, Meriyeta Soruh, SH.,MH dalam siaran pers yang diperoleh media ini, Senin (8/8/22).

“Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum tersangka Albert Wilson Riwukore, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami. Namun, Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan SHM yang disangkakan kepada klien kami Albert
Wilson Riwukore, SH,” tegas tim PH.

Baca Juga :  Organisasi Pegiat Hukum dan HAM Siap Dukung Wartawati Jude Taolin Ungkap Kasus Mafia BBM Ilegal

Tim PH Albert menilai, sangkaan kepada kliennya sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan
sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Adapun alasan Tim PH tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert antara lain:

1) Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rachmad, SE melalui staf Notaris Albert Wilson Riwukore yaitu Rinda A. Djami;

  • Bagikan