DPP PWRI: Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kupang Adalah Pembungkaman Pers

Avatar photo
Reporter: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220428 WA0014

Jakarta, Horizon Nusantara.Com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengecam dan mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan di Kupang (wartawan Suara Flobamora.Com, FPL), dan menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan pembungkaman terhadap pers sekaligus merupakan perilaku melawan hukum, sehingga Polisi diharapkan segera menangkap para pelaku, mengungkap motif serta aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWRI, D. Supriyanto Jagad N, saat dimintai tanggapannya, Kamis (28/4/2022).

“Saya selaku Sekjen DPP PWRI secara tegas mengecam dan mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Fabi. Apapun alasannya kekerasan fisik terhadap wartawan, adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas D. Supriyanto JN.

Baca Juga :  Debt Colector Resmi Bank NTT Jadi Eksekutor Percobaan Pembunuhan Wartawan

Ia juga menjelaskan bahwa jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU 40 Tahun 1999. Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, disarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, dan bukan dengan cara premanisme.

“Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini, dan menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cidera. Kami yakin polisi sangat responsive dan bertindak professional, sehinga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa diungkap dan pelaku maupun aktor dibelakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. harapnya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Sertakan Modal Rp 21,1 M ke PT. Flobamor, Tapi Hasil Nihil

Diketahui, insiden kekerasan tersebut bermula saat wartawan FPL dan 10 wartawan/media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 Wita, memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04) via pesan Whatsapp/kepada FPL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Sesuai undangan tersebut, wartawan FLP dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 Wita. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

  • Bagikan