Kupang, Horizon Nusantara.Com– Penggunaan dana Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 (dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional/PEN) senilai Rp 76.784.950.029,93,- (tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga sen) diduga disalahgunakan alias digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya (untuk pembangunan jalan, embung, dan SPAM) sesuai kontrak antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Hal itu menjadi sorotan Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) pada Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Tanggapan Gubernur NTT terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (20/6/22) lalu.
“Sehubungan dengan Pemanfaatan Pinjaman PEN yang tidak sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit PT. SMI sebesar Rp 76.784.950.029,93,- (tujuh puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga sen) Fraksi PAN menegaskan, Pemprov NTT segera mencari dana penggantinya,” ujar Sekretaris FPAN, Sayful Sengaji, ST (dari Dapil Flotim, Lembata, Alor) sekaligus Juru Bicara Fraksi.
Jika dana Pinjaman Daerah (Pinjaman PEN) ini tidak diganti oleh Pemprov, lanjut FPAN, maka PT. SMI akan memotong anggaran dari proyek-proyek yang sedang dilaksanakan hingga tahun 2022. “Jika dana Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN ini tidak diganti oleh Pemprov maka akan ada ruas jalan, embung atau SPAM seperti yang tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit dengan PT. SMI No. PERJ-12-7/SMI/0821, yang akan terancam tidak diselesaikan,” tulis FPAN.
Oleh karena itu, Fraksi PAN DPRD NTT meminta kepada Pemprov agar membuat laporan tersendiri tentang Pinjaman Daerah kepada DPRD. “Baik tentang pinjaman Bank NTT dan Pinjaman Reguler PT. SMI Tahun 2020 maupun pinjaman PEN pada PT. SMI tahun 2021, khususnya yang berhubungan dengan pencairan, pemanfaatan, progress fisik dan keuangan kegiatan yang dibiayai, pengembalian pokok pinjaman dan bunganya,” tandas Sengaji.
Selain itu, Fraksi PAN juga meminta untuk memberikan kepada DPRD dokumen yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit dengan Bank NTT dan PT. SMI. “Baik Pinjaman Reguler maupun Pinjaman PEN dan Adendumnya agar dapat diikuti dengan baik oleh DPRD,” pinta FPAN dalam Pendapat Akhir yang ditandatangani oleh Ketuanya, Rambu K.A. Praing, S.Farm (dari Dapil Sumba).