Forum Wartawan NTT Desak Polres Malaka SP3 Kasus Wartawan Sakunar.Com

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220402 WA0009

Kupang, Horizon Nusantara.ComForum Wartawan NTT meminta dan mendesak Polres Malaka untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan (meng-SP3, red) kasus wartawan media Sakunar.Com, Yohanes Germanus Seran (YGS) yang dilaporkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,MH. Karena kasus YGS adalah delik pers dan berita yang ditayang YGS di media Sakunar.Com adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan bahkan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017.

Demikian disampaikan Ketua Koordinator Lapangan Aksi Forum Wartawan NTT, Kosmas Olla dalam orasinya saat aksi di depan Mapolda NTT Jumat, 01/04/2022.

Baca Juga :  Korban Pembobolan Rekening 3M Bank Bukopin Minta Polda NTT Buka Kembali Laporanya di Ditreskrimsus

“Proses hukum terhadap wartawan YGS yang menggunakan KUH Pidana sangat bertentangan dengan perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus (lex specialist) Nomor 40 Tahun 1999 tentang UU Pers,” tegasnya.

Menurutnya, dalam UU Pers dan KEJ diatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Bila ada pihak yang merasa dirugikan (Bupati Malaka, red) terkait pemberitaan media, maka sesuai perintah UU Pers, Polres Malaka harus mengarahkan Bupati Malaka untuk melayangkan hak jawab atau klarifikasi, bukan memproses saja laporan sang Bupati, apalagi memaksakan menerapkan pasal KHU Pidana dan atau Undang-undang ITE untuk kasus Sakunar,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Dirut Tantang Pemegang Saham Lapor Dugaan Korupsi Kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M di Bank NTT ke APH

Kosmas dalam orasinya juga meminta aparat Polres Malaka, khususnya penyidik yang menangani kasus YGS (wartawan Sakunar.Com) untuk membaca dan memahami serta menerapkan Mou Dewan Pers dan Polri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Pelanggaran Disiplin Profesi Wartawan sehingga tidak tersesat atau keliru dalam menangani laporan Bupati Malaka terkait pemberitaan media.

“Polres Malaka, khususnya penyidik juga tidak melihat itu dan justru sewenang-wenang memproses hukum wartawan menggunakan KUH Pidana, mengikuti desakan atau kemauan Bupati Malaka. Ini kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pers dan terhadap demokrasi. Oleh karena itu, kami katakan kami protes dan kami lawan!” tegasnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka untuk Albert Riwu Kore Langkahi Perintah Undang-Undang

Lebih lanjut, Kosmas meminta Kapolda NTT, Irjen Setyo Budiyanto agar segera mencopot Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim serta Penyidik Polres Malaka yang menangani perkara laporan Bupati Malaka terhadap wartawan YGS, karena dinilai tidak profesional dan bahkan diduga turut memperkeruh persoalan yang sedang dihadapi wartawan media Sakunar.Com (YGS).

  • Bagikan