Kupang, Suara Flobamora.Com – Sebanyak 5 (lima) Fraksi di DPRD NTT meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif terhadap PT. Flobamor. Audit investigatif yang digaungkan itu antara lain meliputi: (1) Pengelolaan 3 Kapal Motor Penyeberangan (KMP), termasuk pengelolaan Subsidi Pemerintah Pusat untuk 2 KMP; (2) Pengelolaan Hotel Sasando dan Hotel Plago yang diterlantarkan PT. Flobamor; (3) Pengadaan Beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar; (4) Terhadap beberapa anak perusahaan PT. Flobamor; dan (5) terhadap devien Rp 1,6 Miliar yang tidak disetor tahun 2019 dan 2020.
Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB); dan Fraksi Demokrat dan Solidaritas Pembangunan dalam Kata Akhir Fraksi terhadap Tanggapan Gubernur NTT terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTT Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (20/6/22) kemarin.
Fraksi PAN dalam Kata Akhirnya secara tegas merekomendasikan kepada Pemprov NTT dalam hal ini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu terhadap PT. Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTT.
“Terkait dengan permasalahan PT. Flobamor, Fraksi merekomendasikan agar pemerintah provinsi segera melakukan Audit Investigasi dengan tujuan tertentu,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD NTT, Sayful Sengaji, ST (Dari Dapil Flotim, Lembata, Alor, red) sebagai Juru Bicara (Jubir).
Dalam Kata Akhir yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Rambu K.A. Praing, S.Farm (dari Dapil Sumba, red) Fraksi PAN merincikan, audit investigasi dengan tujuan tertentu itu dalam hal :
1. Pengelolaan 3 KMP, dimana 2 kapal memperoleh Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat;
2. Pengelolaan Hotel Sasanso Internasional dan Pengelolaan Hotel Plago yang diterlantarkan oleh PT. Flobamor;
3. Pengadaan beras JPS Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar pada Dinas Sosial Provinsi NTT;
4. Terhadap keberadaan beberapa anak perusahaan PT. Flobamor NTT; dan
5. Terhadap Rp 1,6 Miliar berupa deviden akumulasi dari tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetor ke dalam kas daerah Pemprov NTT.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Kata Akhirnya yang dibacakan Jubirnya, Adoe Yuliana Elisabeth, S. Sos (dari Dapil Kota
Kupang, red). “Dalam kaitan dengan hal ini, Badan Anggarn DPRD Provinsi NTT merekomendasikan adanya kegiatan Audit Investigasi terhadap PT. Flobamor, Pengelolaan Hotel Sasando Internasional, dan pengelolaan Hotel Plago,” ujar Politisi yang akrab disapa Lili Adoe.