Gegara Diberhentikan, Mantan Dirut Bank NTT Gugat Gubernur NTT dan Para Bupati

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
Screenshot 20230104 082455 Print Spooler

Kupang, Horizon Nusantara.ComGegara diberhentikan secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi, menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota se-NTT selaku Pemegang Saham Seri B Bank NTT melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp 64,6 Milyar.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang (siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023). Sesuai jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (4/01/23).

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui Website PN Klas I Kupang tersebut, mantan Dirut Bank NTT itu menggugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT dan para Bupati/Walikota se-NTT selaku pemegang saham bank NTT dengan sejumlah dasar hukum, diantaranya yaitu:
1) tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT, tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentiansebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;

Baca Juga :  DPP PWRI: Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kupang Adalah Pembungkaman Pers

2) Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;

3) Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah).

Baca Juga :  Disangka Gelapkan SHM BPR Christa Jaya, Tim PH Albert Riwu Kore Keberatan

Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada. Pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik. Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.

4) Selain itu, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Point II. Kinerja Perseroan Tahun Buku 2021 khususnya Perkembangan Pendapatan Biaya dan Laba, Halaman 13 menjelaskan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak selama dua tahun terakhir terus menurun bahkan lebih kecil dari Tahun Buku 2019 yakni : @Laba Tahun Buku 2019 Rp. 236.475 juta ;@Laba Tahun Buku 2020 Rp. 236.289 juta ; @ Laba Tahun Buku 2021 Rp. 228.268 juta. Artinya pada Tahun 2019 semasa Izak memimpin Bank NTT mengalami peningkatan Laba dibandingkan Laba Tahun 2020 hingga Tahun 2021.

  • Bagikan