ENDE, HORIZON NUSANTARA.COM– Keluarga Jhon Ratutaga alias Kun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Polres Ende pada Rabu (14/6/2023). Jhon Ratutaga bersama salah satu anaknya dan beberapa stafnya diperiksa terkait kasus tambang galian C ilegal di desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Propinsi NTT.
Kun bersama seorang anak dan 2 orang stafnya tiba di Mapolres Ende sejak pagi. Pantauan tim media ini, mereka masih berada di ruang pemeriksaan.l pukul 15.38 Wita.
Seperti yang disaksikan tim media ini, hingga pukul 16.56 Wita, mobil pribadi jenis Ford warna hitam dengan nomor Polisi EB 1096 AA milik Kun masih diparkir dibawah pohon mangga, di sekitar lapangan Bola Voly Polres Ende.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian S.I.K yang berhasil dikonfirmasi di halaman kantor Polres Ende pada Rabu (14/6/2023) mengatakan, untuk tambang ilegal milik PT. Novita Karya Taga, penyidik telah menjadwalkan klarifikasi dari 18 orang sebagai saksi. Namun dari semua yang diundang itu baru 6 saksi yang telah datang memenuhi undangan klarifikasi.
Menurut Kapolres Librian, saat itu penyidik sementara melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi diantaranya, saudara Jhon Ratu Taga bersama salah satu anaknya sebagai pemilik tambang ilegal PT. Novita Karya Taga. Seorang saksi berperan sebagai kepala AMP. Sedangkan seorang lainnya berstatus sebagai karyawan PT. Novita Karya Taga.
Orang nomor satu di Mapolres Ende ini pun menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan tambang galian C ilegal ini masih terus berjalan. Terkait tindakan pemasangan Police Line di sejumlah lokasi tambang ilegal termasuk di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda milik PT Novita Karya Taga itu, diduga karena tidak mengantongi ijin Eksplorasi dan Ijin Produksi.
“Penyidik Polres Ende telah memasang Police Line karena memang berdasarkan penyelidikan kami di lapangan ditemukan bahwa keberadaan tambang galian C tersebut tidak mengantongi ijin,” tandas Kapolres Librian.
Kapolres Andre menambahkan bahwa kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat di wilayah tersebut ketika pihaknya melakukan Jumat Curhat dalam mendukung program yang di kumandangkan oleh Bapak Kapolri. Berdasarkan aduan Jumat Curhat tersebut, Polres Ende menindaklanjutinya dengan melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). sehingga dasar itu kami tindaklanjuti.
”Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi aktivitas tambang galian C ilegal di kabupaten Ende ini, dan kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C ilegal tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut, baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi Negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang dimanfaatkan untuk daerah tercinta ini,” paparnya.
Kepada Pihak Pemerintah Daerah, lanjut Librian, diharapkan untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam mengurus izin tambang galian C tersebut. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.