JAKARTA, HORIZON NUSANTARA.COM–Langkah berani mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota se- NTT selaku pemegang saham seri B bank NTT mendapat dukungan para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam sejumlah organisasi perjuangan anti korupsi, yaitu Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) dan Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA.
Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK INDONESIA,Gabriel Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Kristoforus Roy Watu dalam rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Kamis (05/01/2023).
Langkah hukum ini diambil Izak setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Dirut Bank NTT dan tanpa prosedur dan alasan yang sah. Gugatan Izak Rihi dinilai bagian dari upaya untuk membongkar kasus-kasus lain dugaan korupsi yang selama ini terjadi di Bank NTT, dan yang menjadi perhatian publik.
“Kita sangat mendukung langkah berani mantan Dirut Bank NTT, Izak Rihi (yang menggugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan para pemegang saham Bank NTT serta para Pemegang Saham Seri B Bank NTT, red). Ini upaya hukum seseorang yang sedang mencari keadilan, karena merasa hak dan martabatnya terzolimi akibat arogansi kekuasaan dan sikap sok main kuasa, dan tidak profesional,” tulis Gebi dan Roy.
Menurut Gebi dan Roy, langkah Izak Rihi menggugat Gubernur NTT dan para pemegang saham Bank NTT perlu didukung publik NTT, karena merupakan bagian dari upaya membongkar kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini terjadi di Bank NTT (kredit Fiktif Rp 100 Milyar PT. Budimas Pundinusa, kredit fiktif bank NTT Cabang Surabaya Rp 127 Milyar, Pembelian MTN Rp 50 Milyar, red) dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut. Lebih dari itu menyelamatkan bank NTT dari ancaman kehancuran akibat praktek management yang tidak profesional.
Gugatan mantan Dirut Bank NTT, kata Gebi dan Roy, sebagai sebuah auto kritik terhadap sikap sok main kuasa para pemegang saham Bank NTT, yang mengkerdilkan semangat profesionalitas dalam mengelola bank yang menjadi kebanggaan masyarakat NTT itu.
“Gugatan terhadap Gubernur dan para Pemegang Saham Bank NTT itu sebuah indikasi kuat, bahwa praktek management yang selama ini terjadi di Bank NTT syarat muatan politik kekuasaan dan dijalankan sesuai kehendak ‘penguasa’,” imbuh Gebi dan Roy.
Duo pegiat Anti Korupsi itu pun meminta perhatian Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati NTT dan KPK untuk serius melakukan intervensi hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi tersebut di Bank NTT, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan media/pers.
“Hal ini semoga segera menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum/APH (Kejati NTT dan Polda NTT serta KPK, red) untuk melakukan intervensi penegakan hukum, guna menyelematkan Bank NTT, dari ulah atau perilaku oknum tidak bertanggungjawab. Kita minta APH tuntaskan kasus-kasus ini,” tegas Gebi dan Roy.