KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyampaikan hasil verifikasi terhadap laporan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Rihi terkait dugaan mal-administrasi pemberhentian/pencopotan dirinya sebagai Dirut bank NTT oleh Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali dan para pemegang saham lainnya pada akhir Januari alias sebelum sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Pemegang Saham Bank NTT pada tanggal 1 Februari 2023.
Demikian kesepakatan Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Izak Rihi dalam pertemuan penjelasan substansi dan penyerahan data terkait laporan dugaan mal-administrasi pemberhentian/pencopotan Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT, yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT, Senin (9/1/23).
“Kami sudah sepakati bersama bahwa sebelum sidang kedua tanggal 1 Februari 2023, Ombudsman akan memberikan surat pada kami terkait laporan mal-administrasi itu terbukti atau tidak, ada unsur melawan hukum atau tidak,” ujar Izak.
Menurut Izak Rihi, hasil verifikasi Ombudsman sangat penting sebab merupakan salah satu justifikasi hukum yang berguna dalam persidangan terkait gugatannya terhadap Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota se-NTT selaku pemegang saham Bank NTT, serta pemegang seri B Bank NTT melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp 64,6 Milyar gegara memberhentikan dirinya dengan tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah. Gugatan tersebut sementara bergulir di PN Kupang.
“Kita harap penjelasan dan klarifikasi dari Ombudsman bisa membuka ruang untuk mediasi dan menemukan titik terang agar persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik,” kata Izak.