Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com- Emirensiana Tefa (41), ibu dari korban Pencabulan dan Pemerkosaan di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), meminta agar kepolisian Polres TTU tidak menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan alias meng-SP3 kasus yang menimpa anaknya MKB, yang masih di bawah umur.
Demikian disampaikan Emerinsiana Tefa kepada tim media ini melalui pesan Whats App, Selasa (22,/2/22).
Menurut Emerinsiana, penyelidikan terhadap kasus ini tidak seharusnya dihentikan karena berdasarkan hasil visum dari pihak RSUD. Kefamenanu yang dikawal langsung oleh pihak Polres TTU, menunjukan bahwa terjadi luka robek lama pada jalan lahir ( kemaluan) korban.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polres TTU dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/231/2021/NTT/Res, Tanggal 22Oktober 2021. Kemudian oleh Penyidik PPA Reksrim Polres TTU, korban telah diambil keterangannya dan di BAP sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 Oktober 2021 dan tanggal 25 November 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik polres TTU, tertanggal 15 November 2021 yang menginformasikan bahwa laporannya telah diterima dan telah dintunjuk penyidik yang akan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang mendukung / membuat terang tindak pidana yang dilaporkan.
Sayangnya, lanjut Emerensiana, berdasarkan informasi dari Penyidik PPA Reskrim Polres TTU, Bripka Siska Karuniawati, yang ia temui tanggal 8 Januari 2022 lalu, diberitahukan bahwa penyelidikan kasus pemerkosaan atas anaknya yang diduga dilakukan oleh MN akan dihentikan karena ada dugaan keterlibatan pelaku lain dan orangnya telah meninggal dunia.
Sementara itu, menurut Emirensiana Tefa, fakta peristiwa sebagiamana keterangan korban dalam pemeriksaan, tidak ada pelaku lain. ” Hanya MN pelaku peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada bulan Mei 2021″ tegasnya.
Menanggapi hal ini Emerinsiana telah bersurat ke Kapolres TTU meminta agar penyelidikan kasus ini tidak dihentikan dan meminta SP2HP terkait kasus ini. Dalam suratnya dengan Nomor Khusus/II tertanggal 19 Februari 2022, ia juga menjelaskan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik tidak mencantumkan seluruh keterangan peristiwa yang disampaikan korban.
“Dalam dokumen BAP yang tercatat hanya keterangan korban atas peristiwa pencabulan yang terjadi pada bulan April dan September 2021, sementara peristiwa pemerkosaan pada bulan Mei 2021 dan peristiwa pencabulan pada bulan Juni, Juli, Agustus 2021 tidak ada dalam BAP,” jelasnya.