Izak Rihi Penuhi Undangan Ombudsman RI Cabang NTT

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
Screenshot 20230109 154139 Gallery

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM–Mantan Direktur Utama (Dirut)  Bank NTT, Izak Rihi memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia Cabang  NTT (Ombidsman RI  Cabang NTT) untuk memberikan penjelasan terkait dugaan mal-administrasi pemberhentian dirinya dari jabatan Dirut Bank NTT oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL (selaku Pemegang Saham Pengendali/PSP) dan para Bupati/Wali Kota se NTT (selaku  pemegang saham) serta Pemegang Saham Seri B PT. Bank NTT, Senin (9/1/23).

Berdasarkan pantauan media ini, Izak Rihi mendatangi Kantor  Ombudsman RI Cabang NTT sekitar pukul 14.00 Wita dan langsung masuk menuju ruang rapat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh  tim media ini, Ombudsman RI Cabang NTT mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan, Kelengkapan Data dan Dokumen Laporan dari Ombudsman RI Cabang NTT  kepada Izak Rihi selaku pelapor/pengadu (Nomor: T/0011/PV.01-18/000107.2023/I/2023) tertanggal 6 Januari 2023.

Baca Juga :  BMPS NTT Siap Bentuk Tim Untuk Kawal PPDB 2023

“Bersama ini kami beritahukan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima Laporan Saudara mengenai Dugaan Maladministrasi dalam Pemberhentian Sdr. lzhak Eduard selaku Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur,” tulis Ombudsman dalam suratnya tersebut.

Ombudsman meminta Izak Rihi untuk menjelaskan secara lengkap susbstansi permasalahan yang dirinya laporkan/adukan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya oleh para pemegang saham bank NTT. “Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Nomor: T/3996/MM.03.01XI/2022 tanggal 20 Desember 2022, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengundang Saudara untuk memberi penjelasan secara lengkap mengenai substansi permasalahan yang Saudara laporkan, harapan penyelesaiannya dan data serta informasi pendukung lainnya,” tulis Ombudsman lebih lanjut.

Baca Juga :  Dipimpin Pengacara FB, Sejumlah Preman Usir Keluarga Melkior Benu dan Pagari Pintu Rumahnya dengan Batako

Sebagaimana pernah diberitakan sejumlah media (online maupun cetak) pada 6 Mei 2020, Izak Rihi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT saat Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT. Izak diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut Bank NTT oleh Pemegang Saham Pengendali (Gubernur NTT) dan para pemegang saham (para Bupati/Wali  Kota) serta Pemegang Saham Seri B Bank NTT karena alasan kinerjanya tidak mencapai target laba Bank NTT Rp 500 Milyar.

Terhadap Putusan Pemegang Saham Bank NTT tersebut, Izak Rihi kemudian melayangkan gugatan terhadap Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali dan para Bupati/Wali Kota selaku para pemegang saham serta Pemegang Saham Seri B Bank NTT ke Pengadilan Negeri Kupang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 64,6 Milyar. Selain itu, Izak Rihi juga mengadukan Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Bank NTT serta Pemegang Saham Seri B Bank NTT ke Ombudsman RI Cabang NTT dengan dugaan maladministrasi.

Baca Juga :  Ditunjuk Jadi PLT Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing Ambil Sejumlah Langkah Strategis Penuhi Modal Inti 3T

Berikut sejumlah poin gugatan Izak Rihi terhadap Gubernur NTT dan Para Bupati/Wali Kota serta para pemegang Saham Seri B Bank NTT:

1) Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT, tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;

  • Bagikan