Jaksa Agung (Burhanuddin), Foto: Hantaran.co
Jakarta, Horizon Nusantara.Com– Jaksa Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung RI) Drs.Burhanuddin SH.,MH melarang Jaksa di seluruh Indonesia mengintervensi atau campur tangan alias “ikut bermain” dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, di Kementerian/ Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan BUMN/BUMD.
Hal ini tertuang dalam surat larangan Jaksa Agung no.B- 67 /A/SUJA/03/2022, tertanggal 9 Maret 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, larangan ini dikeluarkan Jaksa Agung karena berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/ Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.
Selanjutnya dalam surat itu ditegaskan bahwa, larangan intervensi proyek bagi para jaksa tersebut merupakan peringatan terakhir dan bagi oknum melanggar akan ditindak secara tegas.
” Saya tegaskan: Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan”, demikian dua point utama penegasan Jaksa Agung.