Kupang, Horizon Nusantara.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) terkait dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 20 Milyar akibat dugaan monopoli pengerjaan sejumlah proyek di tiga kabupaten di NTT (Kabupaten TTS, TTU, Belu).
Demikian disampaikan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Halim, S.H., MH saat ditemui tim media ini di Kantor Kejati NTT pada Rabu (30/03/2022).
“(Surat Pemanggilan, red) sudah sementara berjalan. Katanya dalam minggu ini atau minggu depan sudah diperiksa di sini (Kantor Kejati NTT, red). Diambil keterangannya sebagai saksi,” bebernya.
Menurut Abdul Hakim, HT dan sejumlah pihak terkait dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan dimaksud akan ditetapkan siapa tersangkanya. “Karena penyelidikan umum itu semua saksi diperiksa dulu. Dari sepuluh atau puluh orang yang diperiksa baru ditarik satu dua tiga (sebagai tersangka, red),” jelasnya.
Abdul lanjut menjelaskan, bahwa Dirut PT. SKM, HT akan diperiksa terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek jalan di NTT Tahun 2016 hingga tahun 2021, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 15 Milyar hingga Rp 20 Milyar.
Kasus tersebut, kata Abdul Hakim, sebelumnya telah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat peduli pembangunan dan penegakan hukum di NTT, termasuk Lakmas CW.
“Monopoli (proyek) semua di TTS, TTU, dan Belu. Kalau tiga daerah ini (misalnya, red) masing-masing lima proyek, satu daerah lima dan lima… Itu monopoli namanya. Kalau cuman satu itu kan biasa. Tetapi kalau lima, bagaimana cara kerjanya? Sementara dia punya alat dan tenaga kerja, semua terbatas,” ungkapnya.