Kajati NTT Tolak Bertemu Wartawan, Tapi Bertemu Para Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Waingapu Rp 2,6 Milyar

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220406 WA0008

Kupang, Horizon Nusantara.Com– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu, S.H., MH menolak bertemu wartawan yang meminta penjelasan terkait progres penanganan 3 kasus korupsi di bank NTT pada Kamis (24/03), tetapi Kajati Hutama Wisnu dengan senang hati menerima kunjungan jajaran Direksi Bank NTT pada Senin (04/04/2022). Jajaran Direksi tersebut, termasuk 2 orang pejabat Bank NTT, HARK (Dirut Bank NTT saat ini) dan SPM (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT saat ini). HARK juga berstatus terperiksa dalam kasus gagal bayar investasi Medium Term of Note (MTN) Rp 50 Milyar dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), karena ia adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pembelian surat hutang tersebut.

Baca Juga :  KOMPAK Minta Kejati NTTĀ Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akibat Monopoli Pengerjaan Proyek Oleh PT. SKM Pada Dua Kabupaten di NTT

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini pada Rabu (06/04/2022) dari sumber yang sangat layak dipercaya dan yang tahu betul tentang pertemuan tersebut.

“Ada apa dibalik pertemuan Kajati NTT dengan oknum-oknum yang berstatus tersangka dan terperiksa itu? Kenapa wartawan yang mau bertemu Kajati untuk mengkonfirmasi kasus di Bank NTT yang melibatkan oknum-oknum tersebut ditolak, tetapi Kajati Wisnu dan jajarannya malah dengan senang hati menerima kunjungan mereka? Ada apa ini?” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, pertemuan tersebut menimbulkan dugaan atau prasangka bahwa Kajati Hutama Wisnu dan jajarannya sedang ‘bermesraan’ dengan para tersangka atau calon tersangka kasus korupsi Bank NTT yang sedang ditangani Kejati NTT.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Nilai Narasi Kabid Humas Polda NTT Tentang Alasan Demosi dan Mutasi Ipda Rudy Soik Sesat

“Publik akan menduga, dibalik kemesraan itu akan ada deal-deal atau pun hadiah untuk melindungi oknum-oknum yang bermasalah hukum tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Kajati NTT yang dengan senang hati menerima kunjungan tersebut. “Apakah pertemuan itu dapat dibenarkan sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nomor. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa?” kritiknya.

Dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut, lanjutnya, khususnya di Pasal 7 tentang integritas, poin d disebutkan, dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Tokoh Muda NTT Soroti Kinerja Bank NTT

“Siapa pun bisa menduga ada permufakatan dalam pertemuan tersebut. Karena itu, pak Kajati Wisnu harus mengklarifikasi hal ini agar masyarakat tidak berprasangka yang tidak-tidak,” sarannya.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH siang tadi membantah adanya permufakatan atau deal deal untuk melindungi oknum-oknum yang bermasalah hukum dalam pertemuan tersebut. “Tdk (tidak) ada upaya melindungi orang yg (yang) bermasalah. Penyidik Kejati tetap pada alat bukti dlm mengungkap suatu perkara,” tulisnya.

  • Bagikan