KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM –Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Bonar Silitonga diingatkan untuk memerintahkan Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung untuk mencari dan menangkap sisa satu orang DPO (daftar pencarian orang) pelaku penganiayaan terhadap jurnalis anti korupsi sekaligus Pemred media online Suaraflobamora.Com, almarhum Fabianus Paulus Latuan di depan Kantor PD Flobamor pada April 2022 lalu. Karena hingga hari ini, baik DPO maupun aktor intelektual kasus tersebut belum diungkap dan ditangkap serta diproses hukum.
Permintaan itu disampaikan para pegiat anti korupsi yang terdiri dari Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa dan Direktur Lembaga PADMA (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Kelemens Makasar saat berziarah ke makam almarhum Fabi Latuan pada Sabtu, 06 Juli 2024.
“Kita minta pak Kapolda NTT, Daniel Tahi Bonar untuk perintahkan Kapolresta Kupang segera cari dan tangkap sisa satu orang DPO dan ungkap serta proses hukum actor intelektual kasus tersebut. Lima orang diproses hukum, tapi satu orang masih buron. Para actor di balik kasus tersebut juga tidak disentuh Polda NTT melalui Polresta Kupang. Jadi tugas Kapolresta Kupang saat ini ialah tuntaskan. Pak Kapolda tolong pastikan Kapolresta Kupang cari dan tangkap mereka semua,” tegas Gabriel.
Menurut Gabriel Goa, sisa DPO pelaku penganiaayan terhadap Fabi Latuan harus diburu dan ditangkap serta diproses hukum, demi keadilan hukum terhadap lima pelaku lain yang telah ditangkap dan diproses hukum serta telah menjalani masa hukumannya.
Lebih dari itu, kata Gabriel, para actor intelektual yang diduga merencanakan (mendesign, merekrut para preman pelaku, dan yang membiayai para preman, red) untuk aksi percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap wartawan Fabi Latuan, juga harus diungkap dan ditangkap serta diproses hukum.
Penangkapan para aktor intelektual kasus tersebut, lanjutnya, penting untuk mengetahui motif di balik kasus barbar tersebut. Alasannya, karena para preman pelaku dinilait tidak punya persoalan pribadi dengan jurnalis Fabi Latuan. Para pelaku juga bukan pejabat pemerintahan. Juga bukan politisi atau pembesar atau pengusaha yang teganggu dengan geliat jurnalisme anti korupsi ala Fabi Latuan.
“Yang paling masuk akal yaitu bahwa para pelaku utama di balik kasus tersebut (actor intelektual, red) adalah mereka yang bersentuhan langsung dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang diungkap Fabi Latuan di NTT. Dan para preman hanyalah suruhan atau bayaran mereka yang terganggu dengan pemberitaan sejumlah dugaan kasus korupsi di NTT. Diantaranya yaitu kasus dugaan korupsi di bank NTT, kasus dugaan korupsi di PD Flobamor, atau kasus-kasus proyek APBN dan APBD dimana para para actor intelektual adalah mereka yang berada di balik dugaan korupsi tersebut,” jelas Gabriel.
Gabriel menyebut sejumlah dugaan kasus korupsi seperti dugaan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, kasus pembelian MTN Rp50 Miliar PT SNP yang merugikan bank NTT Rp60,5 Miliar, kasus dugaan kredit fiktif bank NTT Cabang Waingapu tahun 2009 senilai Rp2,9 iliar, kasus pengadaan dan distribusi sembako Covid-19 senilai Rp105 miliar, kasus dugaan tidak disetornya deviden Rp1,6 Miliar PD Flobamor ke Pemprov NTT, kasus budidaya ikan kerapu Rp7,8 Miliar, kasus dugaan investasi abu-abu senilai Rp492 Miliar dari pijaman dana PEN dengan bunga 6,19 persen, dst.
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa almarhum Fabi Latuan merupakan bagian dari percobaan pembunuhan dengan tujuan terror atau menakuti para jurnalis yang kritis memberitakan sejumlah proyek milik Pemprov NTT yang bermasalah, kasus dugaan korupsi di bank NTT dan di PD Flobamor .
“Itu diduga diorganizir oleh para aktor intelektual yang terganggu dengan geliat pemberitaan Fabi dan kawan-kawan tentang dugaan kasus-kasus korupsi di NTT, termasuk di PD Flobamor dan bank NTT. Actor intelektualnya diduga orang-orang di sekitar itu, yang bersentuhan langsung dengan kasus-kasus sebagaimana diangkat Fabi,” tandasnya.