Kapolresta Nyatakan Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Sudah P-21

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
polda ntt

Kota Kupang, Horizon Nusantara.Com – Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online, Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan yang disidik Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Kupang pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu.

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin (4/7/2022) terkait penanganan kasus Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan yang juga Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) tersebut.

Menurut Kapolres Kupang Kota, 2 (dua) berkas perkara dari 5 orang tersangka (yang displit/dipisahkan, red) telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kota Kupang. “Berkas perkara Nomor: B-/200/N.3.10/Eku.1/07/2022 dan B-/201/N.3.10/Eku.1/7/2022 sudah dinyatakan P-21 (lengkap, red) pada tanggal 1 Juli 2022,” tulis mantan Kabid Humas Polda NTT yang akrab Krisna.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Kupang Minta DPRD NTT Bentuk Pansus Investigasi PT. Flobamor Terkait Deviden Rp 1,6 Miliar

Kombes Pol. Krisna menjelaskan, setelah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kupang, maka Penyidik Polres Kupang Kota telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka, bersama barang bukti ke Kejari Kupang. “Sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan BAP, para tersangka dan barang bukti, red) pada tanggal 1 Juli 2022,” tulisnya lebih lanjut.

Walaupun telah dilakukan pelimpahan tahap 2, lanjut Kombes Pol. Krisna, Kejari Kupang menitip para tersangka di ruang tahanan Polres Kupang Kota. “Lima orang tersangka dititipkan Kejari Kupang di tahanan Polres Kupang Kota sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadinkes TTU Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Inbate Rp 6,5 Milyar

Sedangkan terkait satu orang tersangka pelaku yang masih buron (DPO), Kombes Pol. Krisna mengaku pihaknya melalui Tim Buser Polres Kupang Kota masih melakukan pencarian. “Masih pencarian terhadap satu orang yang berstatus DPO pelaku percobaan pembunuhan wartawan, red),” tegasnya.

Kombes Pol. Krisna menegaskan, Polres Kupang Kota sangat serius mengungkap perkara tersebut dan akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dibalik kasus percobaan pembunuhan tersebut. “Kami sangat serius dan akan mengusut tuntas perkara ini,” tulisnya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, sebelum kejadian percobaan pembunuhan tersebut, Fabianus Latuan dan 10 orang wartawan lainnya diundang Dirut PT. Flobamor, Agustinus Z. Bokotei pada Minggu, 24 April 2022 untuk mengikuti Jumpa Pers pada Selasa, 26 April 2022 di Kantor BUMD milik Pemprov NTT tersebut. Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh 4 orang dari manajemen PT. Flobamor, yakni Samuel Haning (Komisaris Utama), Hadi Djawas (Komisaris), Agustinus Z. Bototei (Dirut) dan Abner Ataupah (Direktur Operasional).

  • Bagikan