Kasus Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan Tribunflores Sedang Didalami Propam Polda NTT

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
ariansandy

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. Foto: Pos Kupang

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sedang mendalami (informasi) dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, S.I.K dan sejumlah anggota Group WhatsApp/GWA Kaisar Hitam/KH Destroyer (yang terdiri dari wartawan media dan anggota POLRI di Nagekeo).

Hal ini disampaikan disampaikan Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. ketika dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui pesan WA pada Selasa (02/05/2023), terkait kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Tribunflores Patrick Meo Jawa di Nagekeo beberapa waktu lalu.

“Secara internal tim dari Propam Polda NTT sedang mendalami info tsb (tersebut). Intinya sdh (sudah) ada tindak lanjut baik antara polres (Polres Nagekeo, red) dengan media (tribunflores, red) dan secara internal Polda,” tulis Kombes Pol, Ariasandi, S.I.K.

Baca Juga :  Lidik Kasus MTN Rp 50 M Bank NTT Masih Tunggu Laporan PPATK

Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan, bahwa pihak Polda NTT sedang mengupayakan untuk mencari jalan keluar penyelesaian persoalan tersebut bersama para pihak terkait.

“Masalah Nagekeo (dugaan intimidasi dan ancaman serta ujaran kebencian terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, red) sudah direncanakan utk (untuk) bertemu antara Kapolres (Kapolres Nagekeo, red) dan Pemred Pos Kupang utk (untuk) mencari penyelesaian masalah,” tulisnya lebih lanjut.

Kombes Pol, Ariasandy juga menjelaskan, bahwa sejauh ini relasi/hubungan Polda NTT dengan pers (wartawan dan media, red) baik-baik saja. Ia bahkan menegaskan, bahwa pers dan jurnalis dilindungi oleh undang-undang (UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan POLRI, red), sehingga siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut: mengganggu dan menghambat kerja jurnalistik, mengancam jurnalis, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Jaminannya adlh (adalah) UU, semua ada aturannya. Dan yg (yang) melanggar ada sanksinya (ada konsekuensi hukumnya, red). Selama ini Polda dgn (dengan) media baik2 saja,” tulisnya lagi.

Baca Juga :  Diduga Pokja Punya Jagoan Konsultan Perencanaan di Lelang Proyek RSUP Ponu TTU

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beredar screenshot percakapan Kapolres Yudha Pranata dan sejumlah wartawan di GWA KH Destroyer yang berisi perintah Kapolres Nagekeo untuk membuat stress wartawan Patrick Meo Jawa, terkait pemberitaan yang ditulisnya. Di bagian lain percakapan GWA KH Destroyer, ada respons anggota KH Destroyer yang berisi dugaan perencanaan atau niat melukai wartawan Patrick Jawa. Diantaranya yaitu: “Ini mau nya apa anak Tribun”, “Maunya kita patahkan rahangnya,” “Ade atur dulu, urusan belakangan,” “Coba cara baik2 dulu. Kalau ngak (tidak), baru di jadikan sampah.” Tidak hanya itu, Patrick Jawa bahkan sempat dilaporkan oleh Ketua Suku Nataia, karena menulis berita yang menyinggung penyerahan tanah oleh Ketua Suku Nataia kepada Polres Nagekeo.

Baca Juga :  Tak Ada Kerugian Negara, Hakim Diminta Batalkan Penetapan DSLR Sebagai Tersangka Kasus PDAM Kupang

Dilansir dari tribunpekanbaru.com (25/04/2023), Patrick menceritakan kasus tersebut bermula dari berita yang ia tulis tentang penghadangan mobil pribadi Kapolres Nagekeo, AKB Yudha Pranata oleh sekelompok pemuda di jalan Trans Utara Flores. Tepatnya di simpang tiga Aeramo-Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Minggu (9/4/2023) sore. Setelah mendengar insiden tersebut, Ia coba menghubungi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai untuk mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Namun, Iptu Rifai tidak menjawab.

Pada esok harinya Senin (10/04/2023), Patrick didatangi dua orang (narasumber) yang adalah keluarga dan orang dekat dari salah satu pemuda yang turut ditangkap polisi pasca pengadangan mobil Kapolres Yudha Pranata.

  • Bagikan