KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi Proyek Embung Oenoah, Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2021 senilai Rp 880 Juta. Namun Ketua Araksi NTT, AB sudah Ditangkap Kejari TTU dengan dugaan Laporan Palsu proyek Embung Nufuboke.
Berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Penanganan Laporan Kasus Dugaan Korupsi yang ditujukan Kejati NTT kepada Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) tertanggal 13 Januari 2023 (Nomor: R-10/N.3.3/Dek.3/01/2023), ternyata Kasus dugaan korupsi Embung Nifuboke dan pembangunan Jl. Nona Manis, deker dan drainase di Biboki Aenkas dengan nilai Rp 2,4 M masih dalam penyelidikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI.
“Bahwa berdasarkan laporan saudara tersebut, kami telah menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan (Penyelidikan) serta peninjauan fisik di lapangan,” tulis Kejati NTT dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Intelejen Kejati Asbach, SH.
Menurut Kejati NTT, dari hasil penyelidikan tersebut, Kejati NTT belum menemukan adanya indikasi penyimpangan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Dan bahwa pihak berwenang yakni Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Embung tersebut.
“Bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi NTT sedang melakukan pemeriksaan Pekerjaan Embung Oenoah di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU,” tulis Kejati NTT.
Kajati NTT, Hutama Wisnu yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim terkait perkembangan penanganan laporan Araksi tersebut, meminta wartawan tim media ini untuk menunggu. Karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyelidik laporan Araksi terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Embung Oenoah, Desa Nifuboke. “Tunggu saya tanyakan ke penyelidiknya ya, soalnya saya lagi cuti,” tulisnya.
Walaupun Kasus dugaan korupsi Embung Nifuboke masih dilidik Kejati NTT, namun terjadi hal yang mengejutkan. Pada Selasa, 14 Februari 2023, Ketua Araksi, AB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Panggilan Kejari TTU, Nomor : SP 19/N.3.12/Fd.1/2/2023, tertanggal 13 Februari 2023, Ketua Araksi, AB dipanggil untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa mengadukan atau memberi laporan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi padahal mengetahui itu tidak dilakukan serta tindakan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan Ormas/LSM Araksi. Ketua Atraksi, AB diminta untuk menghadap Kasipidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH pada Jumat, 17 Februari 2023, Pukul 99.0 Wita di Kejari TTU.