KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Berkas hasil pemeriksaan perkara dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (YRK dan MK plus DK), telah dilimpahkan oleh Penyidik Polres SBD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Demikian disampaikan Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H melalui pesan WhatssApp/WA kepada awak tim media ini pada Rabu, 21 Agustus 2024 ketika dikonfirmasi terkait progress penanganan kasus tersebut, pasca putusan PN Sumba Barat yang menolak permohonan praperadilan para tersangka (YRK, MK, DK).
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari SBD, red) pak, namun pasih P19. Saat ini kami sedang upaya untuk memenuhi P19 tersebut,” tulisnya menjawab wartawan.
Ditanyai lebih lanjut soal kapan berkas perkara para tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejari Sumba Barat, AKB Sigit Harimbawan menjawab bahwa penyidik Polres SBS telah menyerahkan berkas perkara tersebut kemarin. “Beberapa waktu kemarin (Selasa, 20 Agustus 2024, red),” tulisnya lagi singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya (21/08), Ketua Pembina Lembaga PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian, red), Gabriel Goa minta Kapolri, Jenderal Listyio Sigit Prabowo perintahkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, S.H memberi atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap DS (13), anak bawah umur di Kabupaten SBD, yang penanganan perkaranya dinilai mangrak di Polres SBS. Padahal, PN Sumba Barat telah memutuskan menolak permohonan praperadilan para tersangka kasus tersebut yakni YRK, MK, DK (bapak dan dua anaknya, red).
“Pertama, kami meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Sumba Barat Daya segera memberikan kepastian hukum status tersangka YRK MK Anggota DPRD Sumba Barat Daya serta DK, bukan membiarkan mereka menjadi tersangka abadi. Ini guna memberikan rasa Keadilan bagi Korban dan keluarga,” tulis Gabriel Goa.