Kupang, Horizon Nusantara.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang – NTT diduga menetapkan DALR alias Lape sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp 6,5 Miliar (tahun 2015-2016, red) ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kupang tanpa memiliki bukti yang cukup, antara lain tanpa perhitungan kerugian negara dari BPK RI atau BPK NTT. Bahkan DALR bukan kontraktor pelaksana alias tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan Gugatan Pra Peradilan DALR terhadap penyidik Kejari Oelamasi pada Kamis (7/7/2022) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Sidang Pra Peradilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Revan Timbul Hamongan Tambunan, SH tersebut menghadirkan Saksi Ahli dari Termohon (menghadirkan Jaksa Penyidik).
Seperti disaksikan Tim Media ini, Jaksa Penyidik yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak dapat menunjukan hasil audit BPK RI atau BPKP NTT yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Ketika ditanya Hakim Tambunan tentang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan yang menunjukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut (yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap DALR, red), sang Jaksa mengaku belum ada LHP yang menunjukan adanya kerugian negara. “Belum ada hasil auditnya,” ujar sang Jaksa.
Fakta lain yang terungkap dan mencengangkan dalam persidangan tersebut adalah Tersangka DALR tidak ada hubungan hukum alias tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dibiayai dari dana penyertaan modal Pemkab Kupang tersebut.
Namun faktanya, Jaksa Kejari Oelamasi diduga secara sepihak telah menetapkan DALR sebagai tersangka. Padahal DALR hanyalah sebagai pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan di lapangan. DALR bukan penanggung jawab atau kontraktor pelaksana proyek tersebut.